Suara.com - Iuran kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan direncanakan akan naik. Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tiap dua tahun, iuran bisa direview kembali," katanya di sela sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Dia menyebut bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional, pihak yang berhak mengajukan kenaikan iuran sudah mengajukan kenaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
"Hanya saja kami memang belum punya angka pasti kenaikannya berapa," katanya.
Dia merujuk rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional tahun 2013 silam yang menyebut bahwa iuran peserta sebaiknya dimulai pada angka Rp27 ribu.
"Sekarang kan sekitar Rp19 ribu. Tapi apakah akan naik menjadi Rp27 ribu juga belum ada keputusannya," katanya.
Kenaikannya, lanjut Fadjri, akan berdasarkan pertimbangan data hasil pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun 2014 silam termasuk inflasi, tingkat pemanfaatan, dan tarif rumah sakit.
"Terutama inflasi, karena inflasi fasilitas kesehatan itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi biasa," katanya.
Ini Perkiraan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Minggu, 05 April 2015 | 18:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Bagaimana Perubahan Tarif Iuran Bulanan
27 April 2025 | 12:40 WIB WIBCara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
16:53 WIBREKOMENDASI
TERKINI