Dokter Temukan Penjepit Rambut di Ginjal Bocah Ini

Ririn Indriani, Firsta Nodia

Senin, 09 November 2015 | 15:03 WIB
Dokter Temukan Penjepit Rambut di Ginjal Bocah Ini
Ilustrasi penjepit rambut. (Shutterstock)

Suara.com - Balita memang gemar memasukkan benda-benda asing di sekitarnya ke dalam mulutnya. Tentu saja hal ini bisa menyebabkan bahaya serius, seperti dialami balita asal Arab Saudi yang mengalami kerusakan ginjal usai menelan penjepit rambut.

Pin tersebut menembus usus hingga ginjal anak berusia 4 tahun tersebut.

"Komplikasi serius akibat benda tertelan benar-benar langka. Meskipun demikian komplikasi serius akibat tertelan benda asing sangat langka. Umumnya benda akan melewati usus dan berakhir di saluran pembuangan," kata dr Yasmin Abdulaziz Yousef dari Departemen Kesehatan Jeddah seperti dilansir dari Foxnews.

Diagnosis bermula saat anak tersebut mengeluh rasa sakit di bagian kanan atas perut selama tiga bulan terakhir. Ia juga mengalami demam dan menggigil.

Ketika dilakukan pemeriksaan, dokter mendiagnosis adanya infeksi saluran kemih (ISK) dan meresepkan antibiotik. Bukannya semakin membaik, anak tersebut justru merasa tak nyaman dengan sakit yang dialaminya.

Ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan X-Ray, dokter menemukan adanya jepitan rambut yang tertinggal di bagian perut anak tersebut. Sang anak pun teringat bahwa ia pernah menelan benda tersebut, satu bulan sebelum mengeluh sakit.

Oleh dokter, sang anak dirujuk ke RS Yousef pada Januari 2015 hingga dokter menyatakan bahwa jepitan rambut yang mulai berkarat telah menembus usus dan bersarang di ginjal.

"Memang tidak mungkin untuk menghentikan anak dalam mengeksplorasi benda-benda di sekitar mereka. Tapi orangtua dapat melindungi mereka dengan menjauhkan dari benda-benda tajam, mainan kecil, baterai, magnet kulkas, bahkan jarum atau penjepit," imbuh Yousef.

Setelah tim medis melakukan operasi untuk mengambil penjepit rambut tersebut, anak itu sembuh tanpa komplikasi lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×