BPOM Tarik 3 Jenis Obat Hipertensi dari Peredaran, Ini Daftarnya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 05 Desember 2018 | 06:16 WIB
BPOM Tarik 3 Jenis Obat Hipertensi dari Peredaran, Ini Daftarnya
BPOM RI tarik 3 jenis obat hipertensi dari peredaran. (Suara.com/Pebriasyah Ariefana)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik tiga jenis obat hipertensi yang beredar di pasaran. Obat yang ditarik merupakan obat antihipertensi golongan angiotensin receptor blocker (ARB).

Tiga jenis obat tersebut adalah Irbesartan, Losartan, dan Valsartan. Penarikan ini dilakukan karena tiga jenis obat tersebut adanya zat pengotor (impurities) di dalam kandungan obat.

"Berdasarkan penelusuran BPOM RI, obat antihipertensi golongan ARB yang beredar di Indonesia dan terdampak impurities N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dan N-Nitrosodiethylamine (NDEA) adalah Losartan dan Valsartan dengan bahan baku produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, Cina. Sedangkan Irbesartan yang ditarik oleh US FDA, sumber bahan bakunya tidak digunakan untuk produk obat yang terdaftar di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang didapatkan Suara.com, Rabu (5/12/2018)

BPOM menambahkan bahwa Irbesartan, Losartan, dan Valsartan adalah obat keras yang harus dikonsumsi dengan resep dokter. Penarikan oleh BPOM ini merupakan tindak lanjut terhadap penarikan serupa yang dilakukan di Eropa dan Amerika Serikat.

Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM RI telah meminta industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat yang mengandung bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA.

Adapun dua merek obat yang ditarik secara sukarela oleh produsen karena mengandung Losartan dari Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, Cina adalah:

- Acetensa Tablet Salut Selaput 50 mg dengan pendaftar PT Pratapa Nirmala

- Insaar Tablet 50 mg dengan pendaftar PT Interbat

Industri farmasi telah menyatakan bersedia menarik seluruh obat yang mengandung bahan baku Losartan tersebut secara sukarela. Untuk pasien yang sudah mengonsumsi obat antihipertensi dengan bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA tersebut di atas, BPOM menganjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Temui Prabowo, Penyandang Disabilitas Berikan PR Soal UU Disabilitas

"Sesuai dengan prinsip utama dalam pemberian obat, BPOM RI mengimbau kepada sejawat kesehatan profesional dan semua pihak yang terkait, agar mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan pasien dalam mempertimbangkan pemberian obat ini kepada pasien," tutup BPOM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI