Array

KPPPA Tetapkan 4 Skema Perlindungan Kepada Korban Inses Lampung

Sabtu, 02 Maret 2019 | 05:05 WIB
KPPPA Tetapkan 4 Skema Perlindungan Kepada Korban Inses Lampung
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)

Suara.com - KPPPA Tetapkan 4 Skema Perlindungan Korban Inses Lampung

Menindaklanjuti kasus inses di Kabupaten Prangsewu Provinsi Lampung, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar didampingi Staff Khusus Menteri, Albaet Pikri mengunjungi korban AG (18) di Kabupaten Pringsewu.

Pertemuan dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberi perlindungan dan memastikan pemenuhan hak anak.

Melihat AG sebagai korban kekerasan seksual dan juga berkebutuhan khusus, sebagai anak, AG harus mendapatkan perlindungan khusus.

Nahar mengungkapkan upaya untuk melindungi anak dengan kasus seperti itu pun mengacu pada 4 skema. Pertama, penanganan cepat.

Kedua, pendampingan psikososial. Ketiga, bantuan sosial, dan keempat, pendampingan dan perlindungan selama proses peradilan. Perhatian terhadap masa depan anak sebagai korban maupun pelaku juga perlu diperhatikan.

“Kami memastikan korban AG dilindungi dan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. Namun mengingat adanya anak sebagai pelaku tentu harus mengacu pada UU sistem peradilan pidana anak. Kasus kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh keluarga yang harusnya melindungi,” jelas Nahar melalui keterangan pers yang diterima Suara.com.

Nahar juga menghimbau agar aparat penegak hukum yang menangani kasus menggunakan instrumen yang tepat dan menejatuhkan hukuman kepada pelaku. 

“Bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan agar menggunakan instrumen hukum yang ada. Berikan keadilan yang sedil-adilnya bagi masyarakat terutama korban, dan kemudian kepentingan terbaik anak harus diutamakan,” ujar Nahar lagi.

Baca Juga: Gold Ribbon Tawarkan Sensasi Rasa Es Krim Premium yang Belum Pernah Ada

Ditemui di kantor Bupati Pringsewu, AG (18) saat ini tinggal bersama keluarga di kediaman pamannya dan berada dalam pengawasan ketat Pemda Pringsewu, UPTD dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Lampung.

Ditemui usai melakukan dialog bersama Kemen PPPA, Wakil Bupati Kab. Pringsewu, Fauzi mengungkapkan kesiapan Pemda Pringsewu untuk memperhatikan dan mendampingi AG. Tidak hanya penanganan pada korban, Fauzi juga mengatakan anak sebagai pelaku juga tidak lepas dari perhatian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI