Ini Alasan Ruang Pengaduan Masalah Anak dan Perempuan Belum Optimal

Ade Indra Kusuma, Vessy Dwirika Frizona

Kamis, 07 Februari 2019 | 06:30 WIB
Ini Alasan Ruang Pengaduan Masalah Anak dan Perempuan Belum Optimal
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Suara.com - Ini Alasan Ruang Pengaduan Masalah Anak dan Perempuan Belum Optimal.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadukan bahwa  kerap menerima pengaduan masyarakat terkait urusan perempuan dan anak.

Melalui Kepala Bidang Pelayanan Publik, Aparatur dan Ketenagakerjaan, Kemensetneg, Djoko Triwidayanto menyampaikan banyak surat-surat pengaduan masyarakat yang masuk terkait bagaimana proses dan pola penanganan kasus yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Guna menjawab keluhan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum dan Humas, Margareth Robin Korwa menjelaskan, tentang prosedur mekanisme penanganan pengaduan yang ada di KPPPA mulai dari proses penerimaan, analisis dan klarifikasi aduan untuk mencari kebenaran objektif dari masalah.

“KPPPA dalam hal proses penanganan pengaduan masyarakat tidak bisa menangani pengaduan secara langsung.  Permasalahan perempuan dan anak merupakan cross-cutting issues atau lintas sektoral, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu lembaga,” jelas Margareth Robin Korwa melalui siaran pers yang diterima Suara.com

Dalam hal penanganan aduan, Kemen PPPA mengacu pada 3 (tiga) hak dasar yang harus dipenuhi yaitu hak atas kebenaran, perlindungan dan pemulihan yang perlu diberikan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menambahkan, bahwa ruang gerak KPPPA dalam hal penanganan dibatasi ruang lingkup sebagai kementerian kebijakan dan koordinatif. Padahal menurut Pribudiarta, besarnya angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak seharusnya berbanding lurus dengan hadirnya negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan bantuan rehabilitasi.

“Namun, yang menjadi kendala hingga saat ini, belum ada Kementerian Pusat atau Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan layanan pendampingan terhadap penanganan permasalahan perempuan dan anak secara langsung,” tukasnya. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Dianggap Rancu, KPPPA: RUU PKS Serius untuk Lindungi Perempuan

Masih Dianggap Rancu, KPPPA: RUU PKS Serius untuk Lindungi Perempuan

Health | Selasa, 15 Januari 2019 | 20:27 WIB

KPPPA: UU Kekerasan Seksual Adalah Solusi soal Prostitusi Online

KPPPA: UU Kekerasan Seksual Adalah Solusi soal Prostitusi Online

Health | Selasa, 15 Januari 2019 | 15:09 WIB

KPPPA Rilis 17 Agenda Utama 2019 yang Harus Dicapai

KPPPA Rilis 17 Agenda Utama 2019 yang Harus Dicapai

Health | Selasa, 08 Januari 2019 | 14:30 WIB

Terkini

Trump Aktifkan UU Perang Dingin, Harga Minyak Dunia Terkoreksi Tipis

Trump Aktifkan UU Perang Dingin, Harga Minyak Dunia Terkoreksi Tipis

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi

Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Teknikal IHSG Hari Ini: Uji Resistance 5.450 di Tengah Aksi Jual Asing dan Isu MSCI

Teknikal IHSG Hari Ini: Uji Resistance 5.450 di Tengah Aksi Jual Asing dan Isu MSCI

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Tri Gelar Undian 2.026 Hadiah, Pelanggan Bisa Tentukan Hadiah Incaran

Tri Gelar Undian 2.026 Hadiah, Pelanggan Bisa Tentukan Hadiah Incaran

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi

Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Inovasi Media MUWAKIB: Cara Guru NU Pekalongan Bikin Belajar Bahasa Arab Jadi Seru

Inovasi Media MUWAKIB: Cara Guru NU Pekalongan Bikin Belajar Bahasa Arab Jadi Seru

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Kerak Gosong di Teflon? Ini Tips Aman Tanpa Merusak Lapisan

Bagaimana Cara Membersihkan Kerak Gosong di Teflon? Ini Tips Aman Tanpa Merusak Lapisan

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Optimisme Bisnis Berlanjut, BRI Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II

Optimisme Bisnis Berlanjut, BRI Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II

Bogor | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Tren Umrah Meningkat, Generasi Muda Kian Serius Menyiapkan Dana Ibadah

Tren Umrah Meningkat, Generasi Muda Kian Serius Menyiapkan Dana Ibadah

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan

Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:58 WIB

×