RS Pelni Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA Bayi Baru Lahir

Kamis, 09 Mei 2019 | 17:36 WIB
RS Pelni Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA Bayi Baru Lahir
RS Pelni fasilitasi pembuatan akta kelahiran. (Dok. RS Pelni)

Suara.com - Usai melahirkan, pasangan suami istri umumnya akan direpotkan dengan penguruaan akta kelahiran bayi, kartu identitas anak, hingga kartu keluarga. Hal ini tidak akan Anda dapatkan ketika menjalani proses persalinan di RS Pelni.

Baru-baru ini, RS Pelni menyelenggarakan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota DKI Jakarta, dalam layanan baru yang diciptakan oleh RS Pelni untuk pasien ibu yang melahirkan di rumah sakit Pelni.

Disampaikan Direktur Utama PT. Rumah Sakit Pelni Dr. dr Fathema Djan Rachmat SpB.SpBTKV(K).MPH, inovasi layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi keluarga yang baru saja menyambut kehadiran buah hati di RS Pelni. Di mana pada layanan ini memungkinkan bayi mendapatkan akta kelahiran, KIA, hingga kartu keluarga saat akan keluar dari Rumah Sakit Pelni.

"Bagi orangtua yang ingin menikmati layanan baru Rumah Sakit PELNI ini harus menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya fotocopy KTP orangtua (domisili DKI Jakarta), siapkan nama bayi, fotocopy KTP 2 saksi keluarga, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy surat nikah lengkap.

"Dengan mempersiapkan persyaratan tersebut, orangtua dan bayi akan mendapatkan kelengkapan administrasi berupa NIK Bayi, Kartu Keluarga baru, Akta Kelahiran, Kartu BPJS Bayi (khusus orangtua yang memiliki BPJS PBI) serta Kartu Identitas Anak," ujar dr. Fathema dalam rilis resmi yang diterima Suara.com, Kamis (9/5/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kota DKI Jakarta Dhany Sukma, S.Sos, M.AP. menyampaikan apresiasinya kepada RS Pelni yang terus berkembang, melalui inovasi-inovasi yang terus diciptakan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Indonesia.

"RS Pelni merupakan rumah sakit swasta pertama yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dalam layanan pemberian Akta Kelahiran dan administrasi lainnya untuk warga DKI Jakarta. Ini merupakan wujud peningkatan pelayanan terhadap warga DKI Jakarta, sehingga dapat merespon kebutuhan keluarga yang baru saja menyambut kelahiran bayinya," ujar Dhany.

Inovasi ini, kata Dhany, dapat memangkas proses pembuatan akte yang biasanya dilakukan oleh keluarga sendiri ke kelurahan/dukcapil, karena kini mereka bisa dapatkan saat keluar dari Rumah Sakit Pelni yang tentunya memberikan kemudahan bagi orangtua ataupun keluarga.

"Semoga hal ini dapat dicontoh oleh berbagai pihak seperti puskesmas-puskemas yang ada di DKI Jakarta," tandasnya.

Baca Juga: 'Allah' Jadi Nama Bayi Ini, Pemerintah Ogah Beri Akta Kelahiran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI