- MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU APBN 2026 yang diajukan koalisi MBG Watch.
- MK memutuskan pemerintah dilarang mengubah APBN secara sepihak jika berdampak pada belanja pusat tanpa persetujuan DPR.
- MK menetapkan anggaran insentif desa harus memprioritaskan pembangunan di desa dan penggunaan anggaran untuk mengatasi ancaman ekonomi wajib disetujui DPR.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara sepihak apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Perubahan itu harus mendapat persetujuan DPR.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan elemen sipil yang tergabung dalam koalisi MBG Watch.
Putusan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
Salah satu ketentuan yang diberi tafsir oleh MK adalah Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025.
MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "dan apabila ada perubahan" dimaknai sebagai "dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan DPR".
Dengan tafsir tersebut, perubahan APBN yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR.
Selain soal perubahan APBN, MK juga memberikan tafsir terhadap ketentuan mengenai insentif desa.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa "sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat" dimaknai sebagai insentif yang memprioritaskan pembangunan di desa.
MK juga menegaskan kewenangan pemerintah dalam menggunakan APBN ketika menghadapi kondisi yang mengancam perekonomian nasional.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah tetap dapat menerapkan langkah strategis dalam penggunaan APBN apabila terdapat situasi yang mengancam perekonomian nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan atas persetujuan DPR.
Sementara itu, terhadap sejumlah pasal lain yang turut diuji, MK menolak permohonan para pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Suhartoyo.
Koalisi MBG Watch sebelumnya mempersoalkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1B), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam perkara tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya.