Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Muhamad Yasir

Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB
Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan koalisi MBG Watch, Rabu (16/9/2026). [Suara.com/Alif Bintang]
baca 10 detik
  • MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU APBN 2026 yang diajukan koalisi MBG Watch.
  • MK memutuskan pemerintah dilarang mengubah APBN secara sepihak jika berdampak pada belanja pusat tanpa persetujuan DPR.
  • MK menetapkan anggaran insentif desa harus memprioritaskan pembangunan di desa dan penggunaan anggaran untuk mengatasi ancaman ekonomi wajib disetujui DPR.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah tidak bisa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara sepihak apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Perubahan itu harus mendapat persetujuan DPR.

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan elemen sipil yang tergabung dalam koalisi MBG Watch.

Putusan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

Salah satu ketentuan yang diberi tafsir oleh MK adalah Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025.

MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "dan apabila ada perubahan" dimaknai sebagai "dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan DPR".

Dengan tafsir tersebut, perubahan APBN yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR.

Selain soal perubahan APBN, MK juga memberikan tafsir terhadap ketentuan mengenai insentif desa.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa "sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat" dimaknai sebagai insentif yang memprioritaskan pembangunan di desa.

baca juga

MK juga menegaskan kewenangan pemerintah dalam menggunakan APBN ketika menghadapi kondisi yang mengancam perekonomian nasional.

Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah tetap dapat menerapkan langkah strategis dalam penggunaan APBN apabila terdapat situasi yang mengancam perekonomian nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan atas persetujuan DPR.

Sementara itu, terhadap sejumlah pasal lain yang turut diuji, MK menolak permohonan para pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Suhartoyo.

Koalisi MBG Watch sebelumnya mempersoalkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1B), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam perkara tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:08 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Terkini

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

×