Gunakan Aplikasi Kesehatan Digital, Jangan Lupa Perhatikan 4 Hal Ini

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:48 WIB
Gunakan Aplikasi Kesehatan Digital, Jangan Lupa Perhatikan 4 Hal Ini
Ilustrasi layanan konsultasi kesehatan secara online. (Shutterstock)

Suara.com - Gunakan Aplikasi Kesehatan Digital, Jangan Lupa Perhatikan 4 Hal Ini

E-health atau electronic health, adalah jenis akses kesehatan dalam bentuk aplikasi berbasis internet yang saat ini tengah menjamur di Indonesia. Survei yang dilakukan Chapters pada tahun 2018 menyebut mudahnya akses informasi kesehatan dan obat-obatan membuat masyarakat sangat puas terhadap aplikasi kesehatan digital dengan angka 84 persen.

Meski begitu, pengguna tetap harus memerhatikan faktor keamanan dan identitas diri sebelum menggunakan aplikasi kesehatan digital. Apa saja yang perlu diperhatikan?

1. Jaga data pribadi

Menghindari penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan korporasi, maka pengguna harus pastikan siapa prosesor aplikasi atau website pemilik informasi kesehatan. Caranya cari tahu siapa pemilik perusahaan dan asal negara.

"Kita lihat siapa grup company-nya, karena biasanya setelah dapat data kita dia kasih ke atasan, pastikan nereka itu penyelenggara data seperti medical institusi dan sebagainya," ujar Tamimi Hendartin, Associate Bahar Lawfirm dalam acara diskusi Daloitte di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

2. Punya izin kedokteran

Pastikan pemilik aplikasi memiliki prosedur yang jelas siapa dokter atau para ahli yang memberikan informasi kepada pengguna, bisa berupa izin praktik, terdaftar di organisasi dokter yang diakui di Indonesia, tersertifiksi sesuai keahlian dan bidang spesialis. Ini untuk memastikan pengguna dapat informasi dengan sebenar-benarnya.

Layanan Kesehatan Berbasis Blackchain. (Dok. Shutterstock)
Aplikasi kesehatan digital. (Dok. Shutterstock)

3. Pastikan pertanggung jawaban

baca juga

Selain memastikan aplikasi harus terdaftar di Kementerian Kesehatan dan Kemenkominfo, penting juga untuk mencaritahu siapa penanggungjawab IT atau tim yang dapat mengakses informasi, siapa saja yang bisa mengaksesnya, apakah dokter berkepentingan dengan pengguna saja, atau siapapun bisa mengaksesnya.

4.Pastikan regulasi dari pemerintah

Lembaga survei kesehatan Chapter Indonesia menilai regulasi dari pihak berwenang sangatlah penting, sebagai jadi jaminan apabila terjadi kesalahan miskomunikasi atau salah informasi, lalu pengguna dapat obat yang salah.

"Regulasi harus jelas antara pemain pelaku dan pengguna itu tahu konsekuensinya. Misalnya saya sebagai pelaku saat saya lakukan kesalahan ya saya kena hukuman, pemberi layanan kesehatan segala macam juga harus tahu bahwa yang salah," pungkas Luthfi Mardiansyah, Founder and Chairman Chapters.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh, Data Kesehatan Pribadi di Aplikasi Ini Rawan Disalahgunakan

Duh, Data Kesehatan Pribadi di Aplikasi Ini Rawan Disalahgunakan

Health | Selasa, 20 Agustus 2019 | 08:00 WIB

Survei: 84 Persen Masyarakat Puas dengan Industri Kesehatan Digital

Survei: 84 Persen Masyarakat Puas dengan Industri Kesehatan Digital

Health | Senin, 19 Agustus 2019 | 20:45 WIB

Ingin Uji Emisi? Kini Makin Seru dengan Aplikasi Elektronik

Ingin Uji Emisi? Kini Makin Seru dengan Aplikasi Elektronik

Otomotif | Rabu, 14 Agustus 2019 | 08:25 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×