"Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Menkes.
![Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/01/07/97165-menteri-kesehatan-nila-moeloek.jpg)
Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 di antaranya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jamkes Watch Minta Akreditasi RS Tak Ganggu Pelayanan
Di sisi lain, Jamkes Watch mengingatkan pihak terkait agar jangan ada penolakan pasien BPJS Kesehatan lantaran penghentian kerja sama sementara dengan beberapa rumah sakit.
Sabda mengatakan kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat peserta BPJS kesehatan. Persoalan akreditasi atau tidak sebenarnya domain Kementerian Kesehatan, yaitu memastikan semua RS dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah memenuhi akreditasi atau tidak.
"Jangan sampai ada penolakan pasien di RS. Kasus yang sama seperti ini secara resmi kayaknya enggak ada ya, tapi kalau RS yang menolak pasien itu masih banyak terjadi, sama halnya dengan sejumlah RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati