Kemenkes Soal 6 Kota Zona Kuning Corona: Itu Hoaks!

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:23 WIB
Kemenkes Soal 6 Kota Zona Kuning Corona: Itu Hoaks!
Wabah Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Saat Indonesia masih berstatus zero corona Covid-19, sedikit banyak hal ini membuat berbagai kabar hoaks bertebaran, termasuk kabar 6 kota zona kuning corona di Indonesia, yang beredar dalam pesan WhatsApp.

Kota-kota yang disebutkan sebagai 6 kota zona kuning corona adalah Jakarta, Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Bali, dan Manado. Kabar ini kemudian langsung ditepis Kementerian Kesehatan RI dalam keterangan resminya.

Hoaks 6 Kota Zona Kuning Corona. (Dok. Kemenkes)
Hoaks 6 Kota Zona Kuning Corona. (Dok. Kemenkes)

"Kemenkes tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang ‘6 kota zona kuning corona’, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM, melalui rilis resminya, Jumat (28/2/2020).

Widya mengatakan Kemenkes sudah melakukan segala upaya mencegah dan menjaga agar Covid-19 tidak masuk ke tanah air. Termasuk upaya penjagaan di berbagai pintu masuk pendatang yang siap sedia di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Sejauh ini Kemenkes terus melakukan upaya cegah tangkal Covid-19 di 135 pintu masuk negara (darat, laut, udara), termasuk SDM dan peralatannya," tutur Widya.

Dalam keadaan seperti ini di mana hoaks bertebaran, Widya kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan kroscek dan konfirmasi ulang terhadap informasi. Apalagi jika sumber yang memberikan tidaklah jelas, seperti pesan berantai di WhatsApp Group (WAG)

"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan hoaks yang tidak jelas isi dan sumbernya," kata Widya.

"Ikuti perkembangan Covid-19 melalui website kemkes.go.id dan akun media sosial Kemenkes. Apabila ada pertanyaan seputar Covid-19 dapat menghubungi hotline center di 021-5210411 atau 0812 1212 3119," sambungnya.

Tak lupa diingatkan juga untuk masyarakat yang mengalami gejala tidak biasa, seperti pneumonia, yang dikenal sebagai gejala Covid-19, agar segera memeriksakan diri ke puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

baca juga

"Selain itu, jika memiliki gejala penyakit yang berkaitan dengan Covid-19 (demam, batuk, sesak nafas), masyarakat diimbau untuk segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat," jelasnya.

Mengingat daya tahan tubuh sangat penting untuk menangkal virus ini, maka jangan lupa juga menjaga kebersihan tubuh. Apalagi saat sakit flu, maka segeralah lakukan etikanya, memakai masker dan tidak batuk sembarangan.

"Jaga selalu kebersihan diri, antara lain dengan mempraktikkan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, serta menerapkan etiket batuk atau bersin," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diklaim Negatif Covid-19, 188 WNI di Sebaru Bebas Berenang

Diklaim Negatif Covid-19, 188 WNI di Sebaru Bebas Berenang

Jogja | Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:08 WIB

Ahli Kesehatan Ini Curiga Sudah Ada Virus Corona di Indonesia

Ahli Kesehatan Ini Curiga Sudah Ada Virus Corona di Indonesia

News | Sabtu, 29 Februari 2020 | 15:13 WIB

Malaysia Umumkan Pasien Baru Corona, Salah Satunya Habis dari Indonesia

Malaysia Umumkan Pasien Baru Corona, Salah Satunya Habis dari Indonesia

News | Sabtu, 29 Februari 2020 | 15:23 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×