Ini Alasan Mengapa Wabah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Risna Halidi, Lilis Varwati

Selasa, 17 Maret 2020 | 21:07 WIB
Ini Alasan Mengapa Wabah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan tempat massage pada salah satu stan di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (17/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan status bencana non alam terhadap wabah penyakit virus corona Covid-19. Perlu diperhatikan bahwa status tersebut berbeda dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan saat terjadi tsunami di Aceh pada 2004 lalu.

"Namun penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional," kata Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (17/3/2020).

Merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial.

Wabah Covid-19 masuk dalam bencana nonalam sebab diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Sementara terkait status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

"Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau walikota," papar Agus lagi.

Status keadaan darurat bencana ada tiga jenis, lanjut Agus. Pertama, siaga darurat ketika potensi ancaman sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Kedua, tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Ketiga, darurat ke pemulihan. Keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau telah berakhir. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan masyarakat masih tetap berlangsung.

baca juga

Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020.

Agus mengatakan bahwa status tersebut telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sementara itu, sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat.

"Dengan menetapkan Status Siaga atau Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Ditemukan! Ini Dia Pasien Nol Alias Manusia Pertama Positif Corona

Akhirnya Ditemukan! Ini Dia Pasien Nol Alias Manusia Pertama Positif Corona

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 19:42 WIB

RS Tolak Rawat Pasien Corona Covid-19, Pemerintah Kuak Alasan Sebenarnya

RS Tolak Rawat Pasien Corona Covid-19, Pemerintah Kuak Alasan Sebenarnya

Health | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:03 WIB

RSUP Persahabatan Rawat 26 Pasien Positif Covid-19, Baru 6 yang Sembuh

RSUP Persahabatan Rawat 26 Pasien Positif Covid-19, Baru 6 yang Sembuh

News | Senin, 16 Maret 2020 | 17:12 WIB

Terkini

Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan

Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?

Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir

Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:50 WIB

2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik

2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:32 WIB

×