Panduan Ibu Hamil Positif Corona dari WHO, Ini Hak yang Patut Diperoleh

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 02 April 2020 | 19:10 WIB
Panduan Ibu Hamil Positif Corona dari WHO, Ini Hak yang Patut Diperoleh
Ilustrasi ibu hamil (Pixabay/pedroserapio)

Suara.com - Ibu hamil mungkin salah satu orang yang paling rentan terinfeksi virus corona Covid-19. Tetapi, para ahli belum menemukan dampak buruk infeksi virus corona Covid-19 pada ibu dan janinnya.

Sejauh ini dilansir dari laman resmi Centers for Disease Control and Prevention (CDC), belum ada kasus bayi lahir dinyatakan positif terinfeksi virus corona Covid-19. Bahkan belum ada penelitian yang menemukan virus dalam sampel cairan ketuban maupun ASI.

Tapi, ada beberapa hal yang dikhawatirkan bila ibu hamil terinfeksi virus corona Covid-19, yakni risiko kelahiran prematur. Meski begitu belum jelas persalinan prematur disebabkan oleh ibu hamil terinfeksi virus corona Covid-19 atau faktor lainnya.

Menurut CDC dilansir dari Hello Sehat, virus corona Covid-19 ini mirip dengan SARS dan MERS yang sempat mewabah di tahun 2002 dan 2013.

Kedua wabah virus itu sampaknya cukup parah, tak terkecuali pada ibu hamil. Bahkan wabah SARS sempat diyakini sebagai penyebab tingginya kasus keguguran dan kematian ibu hamil di tahun 2004.

Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi rapid test virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Begitu pula dengan wabah virus MERS yang diduga berkaitan dengan kasus keguguran seorang wanita setahun setelahnya. Artinya, kedua virus yang menyerang pernapasan ini berpengaruh buruk pada ibu hamil.

Namun, kasus corona Covid-19 kali ini belum terlihat seberapa parah dampaknya pada ibu hamil dan janinnya.

Sementara itu, WHO Indonesia telah mengeluarkan pedoman bagi ibu hamil yang dinyatakan terinfeksi virus corona Covid-19. Menurut WHO, setiap perempuan berhak mendapatkan layanan persalinan yang aman, baik mereka sedang terinfeksi virus atau tidak.

Ada beberapa hal yang berhak diperoleh dan bisa dilakukan oleh ibu hamil ketika dinyatakan terinfeksi virus corona Covid-19.

baca juga
Panduan WHO bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 (Twitter/@WHOIndonesia)
Panduan WHO bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 (Twitter/@WHOIndonesia)

1. Petugas medis tetap memperlakukan ibu hamil dengan penuh hormat dan bermartabat.

2. Ibu hamil perlu berkomunikasi yang jelas mengenai kondisinya kepada staf kebidanan.

3. Ibu hamil berhak mendapat pendamping pilihan selama persalinan, meskipun terinfeksi virus corona Covid-19.

4. Ibu hamil berhak mendapat strategi penghilang nyeri yang tepat dari petugas medis.

5. Ibu hamil juga berhak mendapat mobilitas dalam persalinan jika memungkinkan dan posisi lahiran pilihan.

Jadi, ibu hamil yang dinyatakan terinfeksi virus corona Covid-19 tidak perlu khawatir mengenai kondisi dan persalinannya. Karena, ibu hamil berhak mendapat penanganan yang semestinya meskipun terjangkit Covid-19 atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gejala Virus Corona Covid-19 pada Anak Lebih Ringan, Kok Bisa?

Gejala Virus Corona Covid-19 pada Anak Lebih Ringan, Kok Bisa?

Health | Kamis, 02 April 2020 | 18:57 WIB

Pasien Virus Corona Covid-19 Alami Masalah Pencernaan, Ini Temuan Studi!

Pasien Virus Corona Covid-19 Alami Masalah Pencernaan, Ini Temuan Studi!

Health | Kamis, 02 April 2020 | 18:15 WIB

Benarkah Vitamin D Bisa Cegah Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Benarkah Vitamin D Bisa Cegah Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Health | Kamis, 02 April 2020 | 17:19 WIB

Terkini

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup

Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:05 WIB

×