Sisi Lain Dampak Pandemi Covid-19: Tingginya Angka Pernikahan Anak

Selasa, 22 September 2020 | 09:39 WIB
Sisi Lain Dampak Pandemi Covid-19: Tingginya Angka Pernikahan Anak
Sepasang remaja SMP di Lombok menikah. (Kolase/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Orangtua semakin pendek mencari solusi, sudah tidak berpikir panjang, solusi yang diambil tidak memperhitungkan buruknya. Paham menikah usia anak itu buruk digoyahkan lagi, beberapa anak juga mempunyai kerenggangan dengan orangtua," jelas Rohika.

Di sisi lain, Rohika juga menyinggung bagaimana banyaknya permohonan dispensasi atau keringanan batas usia menikah untuk anak yang masih di bawah 19 tahun.

"Di daerah banyak yang menyampaikan ini kenapa kok banyak yang memohonkan dispensasi kawin, sebagian besar di dominasi umur 18 hingga 19, ada juga yang berumur di bawah itu 16,17,18 tahun," ungkapnya.

Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Psikolog Anak dan Keluarga Samanta Ananta, M.Psi berkali-kali mengatakan bahwa pernikahan perlu pertimbangan.

Ia menganalogikan pernikahan sebagai organisasi terkecil dalam sebuah negara.

"Pasangan yang belum dewasa dan matang, menikah karena kondisi terpaksa akan berdampak besar terhadap kesehatan mental, organ reproduksi serta bagaimana nilai moral dalam masyarakat," ungkap Samantha kepada Suara.com.

Psikolog lulusan Universitas Tarumanegara itu juga mengingatkan pentingnya pernikahan bukan hanya sah secara agama, tapi juga dicatat negara.

"Maka penting prosesi menikah disaksikan oleh lembaga hukum yang bertanggungjawab," tuturnya.

Baca Juga: KemenPPPA Sebut Perkawinan Anak Terjadi karena Pandemi Covid-19

Ia pun membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan orangtua sebelum menikahkan anak.

Pertama, orangtua perlu mengetahui perkembangan anaknya baik secara mental, fisik hingga finansial.

Kedua, orangtua harus tahu dan menanyakan kebutuhan anak akan pernikahan yang akan ia jalani.

Ketiga, orangtua sebisa mungkin menguasai bagaimana cara berkomunikasi dengan anak.

Keempat atau yang terakhir, orangtua bersedia mencari pertolongan dan mencari informasi sebanyak-banyaknya sebelum memutuskan menikahkan anak yang masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI