Peraturan Dianggap Tak konsisten, BPOM Dinilai Tak Serius Urus Kental Manis

Ririn Indriani

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:17 WIB
Peraturan Dianggap Tak konsisten, BPOM Dinilai Tak Serius Urus Kental Manis
Ilustrasi susu kental manis. (Shutterstock)

Suara.com - Bertepatan Hari Pangan Sedunia yang diperingati pada 16 Oktober 2020, sejumlah organisasi atau lembaga, seperti Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, mengkritisi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai tak konsisten dalam membuat peraturan tentang Label Pangan Olahan, sehingga mereka mengganggap BPOM tak serius dalam mengurusi Susu Kental Manis

Dalam rilis diskusi terbatas bertajuk "2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan", yang diterima Suara.com, Jumat (16/10/2020) disebutkan BPOM telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.

Terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X.

Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi:

Perhatikan!
Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu
Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Butir X memuat larangan pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.

Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya, kata KOPMAS, dapat langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya.

baca juga

Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis perlu terus dioptimalkan.

Sosialisasi peraturan seharusnya dilakukan pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebab, yang mengalami mispersepsi akibat iklan kental manis selama ini adalah masyarakat, tentunya pemerintah dan juga produsen harus dapat bertanggung jawab memperbaiki asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut.

Di sekitar Jabodetabek misalnya, masih banyak ditemukan orang tua yang memberikan kental manis sebagai konsumsi anak dengan alasan belum mengetahui aturan BPOM.

Selain itu, pada banyak minimarket, produk kental manis masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis.

Melihat fenomena tersebut, KOPMAS meminta beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, baik BPOM maupun Kemenkes. Apa saja? Simak di halaman berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Cabai Rawit Merah Nyaris Tembus Rp60.000 Akhir Pekan Ini

Harga Cabai Rawit Merah Nyaris Tembus Rp60.000 Akhir Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun

Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Harga Beras Terus Naik, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp59.700 per Kg, Daya Beli Tertekan?

Harga Beras Terus Naik, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp59.700 per Kg, Daya Beli Tertekan?

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Harga Cabai Merah Besar Melonjak Hampir 75 Persen, Beras hingga Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Cabai Merah Besar Melonjak Hampir 75 Persen, Beras hingga Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×