Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:29 WIB
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Pesantren di atas 1.000 santri boleh kelola dapur MBG sendiri.
  • Dapur mandiri wajib memenuhi standar SPPG dan memiliki SLHS.
  • BGN beri tenggat 10 Agustus, dapur tanpa SLHS akan dievaluasi.

Suara.com - Pemerintah resmi membuka peluang bagi pondok pesantren dan sekolah berasrama berskala besar untuk mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi lembaga yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa boarding serta wajib memenuhi seluruh standar operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat distribusi makanan bergizi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang memiliki jumlah santri dalam skala besar.

"Hari ini juga tadi sudah diputuskan pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan yang boarding, yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur tapi standar SPPG," ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Zulhas, kebijakan itu hanya diberikan kepada lembaga dengan kapasitas besar. Pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki santri di bawah 1.000 orang tetap harus memperoleh layanan makanan dari dapur SPPG terdekat.

"Kalau di bawah itu dia harus ikut SPPG yang terdekat," katanya.

Ia mencontohkan pondok pesantren dengan sekitar 2.000 santri dapat membangun dapur sendiri sehingga distribusi makanan menjadi lebih efisien dan tidak bergantung pada dapur umum di luar kawasan pesantren. Meski demikian, seluruh proses operasional harus mengikuti standar pemerintah.

"Misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri yang boarding, mereka bisa buat dapur di tempatnya tetapi harus standar dengan SPPG yang juga nanti punya SLHS," ujarnya.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi standar untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan seluruh dapur MBG yang telah beroperasi diberi waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi sertifikat tersebut. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan.

baca juga

"SLHS kita kasih sampai dengan tanggal 10. Ternyata ada dapur-dapur yang sudah beroperasi lama selama ini itu tidak melengkapi diri dengan SLHS. Kalau memang ternyata sampai tanggal 10 kok enggak ngurus, kan berarti ada something. Nah itu tentu akan kita investigasi," kata Sudaryono.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang mengaku bisa meloloskan pengajuan dapur MBG melalui jalur khusus. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara transparan melalui sistem resmi yang disiapkan pemerintah.

"Kalau ada orang mengaku orangnya siapapun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan semuanya kita transparan," tegas Sudaryono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Terkini

BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan

BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno

Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu

Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

×