Sekolah di Masa Pandemi, Ini 5 Prosedur yang Harus Diterapkan!

Minggu, 29 November 2020 | 08:47 WIB
Sekolah di Masa Pandemi, Ini 5 Prosedur yang Harus Diterapkan!
Ilustrasi sekolah di tengah pandemi. (Pixabay/Alexandra Kochi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai Januari 2021 mendatang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah tatap muka di masa pandemi.

Proses kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini tentunya akan sangat berbeda dari sebelumnya. Apalagi 11,3 persen dari total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak.

Dr Novianty Elizabeth SH. M. Pd, Founder Sekolah Putra Pertiwi, Lecturer, Praktisi Pendidikan mengatakan prosedur pembelajaran tatap muka ini harus sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, yakni termasuk zona merah Covid-19 atau sudah aman.

"Prosedur pembelajaran tatap muka, ini kita lihat apakah sudah zona hijau dan kuning atau masih zona merah. Jadi tergantung oleh dinas pendidikan kota, diizinkan atau tidak dengan melihat kondisi daerahnya," kata Dr Novianty dalam webinar "Adaptasi Kebiasaan Baru di Sekolah, Siapkah?" pada Rabu (25/11/2020).

Jika, kondisi daerah sudah zona hijau atau kuning dan siap melangsungkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Maka ada beberapa prosedur pembelajaran yang harus diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona.

Ilustrasi sekolah dibuka kembali.[Unsplash/Taylor Wilcox]
Ilustrasi sekolah dibuka kembali.[Unsplash/Taylor Wilcox]

1. Kondisi kelas

Pada PAUD atau TK maksimal hanya 5 siswa di kelas selama sekolah di masa pandemi, dari standarnya 15 siswa. Pada SD, SMP hingga SMA maksimal jumlah siswa di dalam kelas hanya 18 orang dari standarnya 36 siswa.

Selain itu, pastikan jarak kursi antar siswa setidaknya 1,5 meter. Kelas juga memiliki sirkulasi udara yang baik serta ada ruang terbuka yang cukup.

2. Perilaku wajib

Baca Juga: Orang Kolesterol Tinggi Berisiko Terinfeksi Virus Corona, Ini Sebabnya!

Selama berada di lingkungan sekolah, semua siswa dan guru wajib memakai masker serta menjaga jarak 1,5 meter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI