Suara.com - Pemerintah Indonesia telah mendistribusikan vaksin Covid-19 jenis Sinovac ke 34 provinsi. Namun vaksin tersebut belum boleh disuntikan ke tenaga kesehatan, yang menjadi sasaran pertama vaksinasi, karena belum dapat izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, distribusi vaksin memang sengaja dilakukan sebelum EUA terbit.
"Karena distribusi vaksin kan pasti butuh proses, 34 provinsi memang sama semua kaya Jakarta? Kan engga. Pertama kita harus mendekatkan, bahwa vaksin harus sudah dekat pada penerima sasaran," kata Nadia saat dihubungi suara.com, Selasa (5/1/2021).
Terlebih karena letak geografis setiap daerah Indonesia berbeda-beda, lanjut Nadia. Persoalan distribusi tersebut menjadi kendala tersendiri dalam menyediakan vaksin ke seluruh wilayah Indonesia.
![Petugas mengangkut vaksin COVID-19 setibanya di Bandar Udara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Sebanyak 20.400 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Kendari untuk didistribusikan ke Dinas Kesehatan di 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. [ANTARA FOTO]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/05/75575-vaksin-covid-19.jpg)
"Apalagi kalau sudah bicara mendistribusikan vaksin dari provinsi ke kabupaten/kota. Jadi kita gak mau ada daerah yang belum sampai, ada daerah yang terlambat, maka sekarang kita distribusi dulu," jelasnya.
Namun bukan berarti tindakan itu menjadi jaminan Emergency Use Authorization atau EUA tersebut akan dikeluarkan Badan POM, tegas Nadia.
"Kita tunggu Badan POM," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan, pihaknya masih melakukan rolling submission dalam proses percepatan penerbitan EUA vaksin Covid-19.
Lucia melanjutkan, evaluasi terhadap data uji praklinik, uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun dari penggunaan vaksin juga telah dilakukan BPOM. Termasuk hasil uji klinik fase 3 yang dipantau dalam periode 1 bulan setelah suntikan yang kedua.
Baca Juga: Diborong Ganjar, Deteksi Covid-19 Pakai GeNose Buatan UGM Cuma Rp25 Ribu
"Tentunya, sesuai persyaratan dari WHO, minimal pengamatan harus dilakukan sampai 3 bulan untuk interim analisis. Yang akan digunakan untuk mendapatkan data keamanan dan khasiat vaksin sebagai data dukung pemberian EUA," tegasnya.