PPKM dan PSBB Apa Bedanya? Ini Penjelasan dari Pemerintah

Kamis, 07 Januari 2021 | 20:22 WIB
PPKM dan PSBB Apa Bedanya? Ini Penjelasan dari Pemerintah
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB 11-25 Januari 2021:

  1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
  2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
  3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
  4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  5. DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
  6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI