Lebih jauh, Dicky mengatakan bahwa otoritas kesehatan di Indonesia, dalam hal ini ialah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus mencerna dan mempelajari lebih dalam data yang diterbitkan oleh Norwegia.
"Sehingga untuk pemantauannya saya mengusulkan untuk kita melihat tiga atau bahkan enam bulan pasca surveilence itu," ujar Dicky.