Satgas Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Pasca Libur Tahun Baru Imlek

M. Reza Sulaiman

Kamis, 18 Februari 2021 | 20:33 WIB
Satgas Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Pasca Libur Tahun Baru Imlek
Seorang Wanita lansia menerima dosis pertama vaksin AstraZeneca untuk melawan COVID-19 di Mexico City, pada 15 Februari 2021. Claudio CRUZ / AFP

Suara.com - Libur Tahun Baru Imlek pekan lalu ditengarai menyebabkan kenaikan jumlah kasus Covid-19 pada 2 hingga 3 minggu ke depan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya sudah mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 setelah libur panjang tahun baru Imlek pada 12-14 Februari 2021.

Wiku dalam telekonferensi pers di Jakarta, mengatakan Satgas akan memastikan ketersediaan ruang rawat termasuk fasilitas perawatan intensif (ICU) dan isolasi yang memadai jika terjadi kenaikan kasus COVID-19.

"Peningkatan kasus positif pasca libur panjang ini dapat dilihat 2-3 minggu setelah hari libur tersebut. Namun demikian saat ini pemerintah mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus positif dengan memastikan kapasitas fasilitas ruang isolasi dan ICU di fasilitas kesehatan," ujar dia.

INFOGRAFIS: 6 Pertanyaan Seputar Vaksin Covid-19
INFOGRAFIS: 6 Pertanyaan Seputar Vaksin Covid-19

Wiku juga memastikan Satgas akan tetap menerapkan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat untuk libur panjang di 11 dan 14 Maret 2021 ketika ada peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad dan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1943..

"Tetap akan terjadi pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk cegah penularan," ujarnya.

Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk pelaksanaan dan pengawasan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan dari lingkup sosial terkecil.

"Dengan PPKM ini pemerintah berharap menekan laju penularan sehingga tidak terjadi pembengkakan kasus saat liburan," pungkas Wiku.

Hingga 18 Februari 2021, kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 1.252.685 kasus, dengan 1.058.222 kasus telah sembuh dan 33.969 kasus meninggal dunia.

baca juga

Sementara itu soal sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, menurutnya belum diperlukan.

"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan aturan sanksi memang tercantum dalam pasal 13 a ayat 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangan.

Namun dia mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan penolakan vaksinasi menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.

Satgas masih melihat masyarakat mendukung vaksinasi sehingga Satgas menilai penerapan sanksi belum diperlukan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek

Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 19:44 WIB

Rayakan Hari Imlek, 6 Grup K-Pop Ini Tampil Anggun dalam Balutan Hanbok

Rayakan Hari Imlek, 6 Grup K-Pop Ini Tampil Anggun dalam Balutan Hanbok

Your Say | Selasa, 17 Februari 2026 | 16:17 WIB

Ramalan 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026: Karier, Keuangan, dan Asmara

Ramalan 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026: Karier, Keuangan, dan Asmara

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 13:46 WIB

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Selain Gong Xi Fa Cai

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Selain Gong Xi Fa Cai

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 08:23 WIB

30 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2026 Gratis, Tinggal Pasang Foto

30 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2026 Gratis, Tinggal Pasang Foto

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 07:29 WIB

6 Shio Paling Hoki di Hari Imlek 17 Februari 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki di Hari Imlek 17 Februari 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 18:08 WIB

Arti Kue Keranjang saat Imlek, Bukan Sekadar Hidangan Wajib

Arti Kue Keranjang saat Imlek, Bukan Sekadar Hidangan Wajib

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 17:44 WIB

Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 20:35 WIB

5 Film China Sambut Libur Imlek 2026, Ada Unexpected Family

5 Film China Sambut Libur Imlek 2026, Ada Unexpected Family

Your Say | Senin, 16 Februari 2026 | 16:45 WIB

Tak Hanya Angpao, Ini 5 Inspirasi Kado Imlek yang Penuh Makna

Tak Hanya Angpao, Ini 5 Inspirasi Kado Imlek yang Penuh Makna

Your Say | Senin, 16 Februari 2026 | 12:23 WIB

Terkini

Sense and Sensibility: Logika vs Hati, Mana yang Menang saat Hadapi Cinta?

Sense and Sensibility: Logika vs Hati, Mana yang Menang saat Hadapi Cinta?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:05 WIB

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:00 WIB

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 18:59 WIB

Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di ISI Yogyakarta Dinonaktifkan

Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di ISI Yogyakarta Dinonaktifkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:56 WIB

Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI

Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 18:51 WIB

Berapa Watt Oven Listrik Mini Mito? Cek Daya dan Spesifikasinya

Berapa Watt Oven Listrik Mini Mito? Cek Daya dan Spesifikasinya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:50 WIB

Bela Pernyataan Prabowo, Pigai Tegaskan Pakar Tak Boleh Abaikan Kebaikan Pemerintah

Bela Pernyataan Prabowo, Pigai Tegaskan Pakar Tak Boleh Abaikan Kebaikan Pemerintah

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:47 WIB

Draf RUU Ketenagakerjaan Buntu, 50 Ribu Buruh Bakal Turun Aksi di Bundaran HI 24 September

Draf RUU Ketenagakerjaan Buntu, 50 Ribu Buruh Bakal Turun Aksi di Bundaran HI 24 September

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:45 WIB

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:40 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 18:39 WIB

×