Mengenal Profilaksis, Metode Pengobatan Standar Dunia Untuk Hemofilia

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Senin, 01 Maret 2021 | 12:40 WIB
Mengenal Profilaksis, Metode Pengobatan Standar Dunia Untuk Hemofilia
Ilustrasi hemofilia. (Shutterstock)

Suara.com - Meski di Indonesia belum ada standar penanganan hemofilia, namun President of World Federation of Hemophilia, Cesar Alejandro Garrido mengatakan profilaksis sudah menjadi pengobatan standar hemofilia di seluruh dunia.

Hemofilia adalah kondisi di mana seseorang mengalami gangguan darah tidak bisa membeku dengan baik.

Hasilnya saat mengalami pendarahan atau terluka, darah sulit dihentikan dan ini bisa mengancam nyawa.

“Panduan  pengobatan edisi ke-3 kami menetapkan bahwa profilaksis merupakan pengobatan standar di  berbagai negara," ujar Cesar dalam acara Kongres Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI) beberapa waktu lalu.

Adapun profilaksis adalah serupa terapi pengobatan pencegahan agar terjadi pembekuan darah secara normal, pada pasien hemofilia berat. Biasanya diberikan 2 hingga 3 kali seminggu untuk mencegah timbulnya pendarahan.

Ilustrasi darah. (Pixabay)
Ilustrasi darah. (Pixabay)

"Pasien hemofilia perlu mendapatkan pengobatan yang lebih efektif agar mengurangi pendarahan atau bahkan tidak mengalami pendarahan, dan dengan demikian mengurangi konsekuensi akibat tata laksana yang buruk," ungkap Cesar.

Agar Indonesia juga punya standar penanganan hemofilia, Menteri Kesehatan Budi Sadikin Gunadi berencana akan membuat Pedoman Pelayanan Kedokteran (PNPK) khusus hemofilia.

"Dengan adanya ini tata laksana hemofilia yang ditandatangani menteri kesehatan, bisa digunakan sebagai acuan bagi seluruh tenaga medis maupun tenaga lainnya, yang menggerakkan pelayanan pasien-pasien," ujar Menkes Budi saat membuka acara Kongres HMHI.

PNPK Hemofilia ini menurut Menkes bisa digunakan seumpama standar prosedur operasional pengobatan hemofilia di Indonesia bagi seluruh dokter di Indonesia. Mengingat saat ini prosedurnya masih beragam dan berbeda-beda.

baca juga

PNPK sendiri sudah ada sejak 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Ibaratnya PNPK seumpama standar prosedur operasional pengobatan di Indonesia.

Mengutip KNCV, PNPK dibuat oleh sekelompok pakar organisasi profesi, yang membuat pernyataan yang sistematis berdasarkan bukti ilmiah.

Beberapa PNPK yang sudah tersusun di antaranya adalah PNPK Tatalaksana Trauma, PNPK HIV/AIDS, PNPK Preeklampsia dan Eklampsia, PNPK Bayi Berat Lahir Rendah, dan PNPK Tatalaksana Tuberkulosis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hemofilia Ditanggung BPJS Kesehatan, Tapi Stok Obat Belum Mencukupi

Hemofilia Ditanggung BPJS Kesehatan, Tapi Stok Obat Belum Mencukupi

Health | Sabtu, 27 Februari 2021 | 20:59 WIB

Standar Pengobatan Hemofilia Belum Jelas, Menkes Budi Susun PNPK, Apa Itu?

Standar Pengobatan Hemofilia Belum Jelas, Menkes Budi Susun PNPK, Apa Itu?

Health | Sabtu, 27 Februari 2021 | 20:22 WIB

Ketahui Gejala dan Penyebab Hemofilia yang Bisa Terjadi Saat Kehamilan

Ketahui Gejala dan Penyebab Hemofilia yang Bisa Terjadi Saat Kehamilan

Health | Selasa, 09 Februari 2021 | 16:34 WIB

Terkini

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:03 WIB

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Health | Minggu, 13 September 2026 | 18:02 WIB

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:58 WIB

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:56 WIB

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:55 WIB

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:50 WIB

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

×