Panduan Terbaru CDC Jika Belajar Tatap Muka Dimulai

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 31 Maret 2021 | 08:31 WIB
Panduan Terbaru CDC Jika Belajar Tatap Muka Dimulai
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, menteri pendidikan, menteri kesehatan, menteri agama, dan menko PMK mentargetkan pembukaan sekolah terbatas pada Juli 2021.

Merespon hal ini Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Univeristas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama, berharap pemerintah menyimak panduan terbaru pembukaan sekolah dari Center of Disease Control (CDC) Amerika Serikat pada 19 Maret 2021 lalu.

"Mereka memperbarui aturan ini berdasar perkembangan bukti ilmiah terbaru tentang kemungkinan berapa jarak penularan yang mungkin terjadi pada berbagai keadaan," terang Prof. Yoga berdasarkan keterangannya kepada suara.com, Selasa (30/3/2021)

Panduan CDC yang baru ini menyebutkan tentang jaga jarak di sekolah, sebagai berikut:

  1. Pada Sekolah Dasar, setidaknya ada jarak 3 kaki atau sekitar 1 meter.
  2. Pada SMP dan SMA, murid harus jaga jarak setidaknya 3 kaki atau sekitar 1 meter, pada area yang mereka sebut sebagai penularan masyarakat rendah, sedang dan cukup.
    Pada area dengan penularan masyarakat yang tinggi maka jarak antar murid sebaiknya 6 kaki atau 1.8288 meter.
  3. Jarak 6 kaki atau 1,8 meter harus tetap dijaga antara orang dewasa (guru dan staf sekolah), antara orang dewasa dan murid di sekolah, kalau masker tidak digunakan (misalnya ketika makan).
    Lalu, pada keadaan dimana orang banyak mengeluarkan napas (seperti bernyanyi, berteriak, olahraga, dan lain-lain) di ruang tertutup dan sebaiknya kalau ada kegiatan seperti ini dilakukan di ruang terbuka saja.

"Juga dianjurkan agar barang-barang tidak penting dikeluarkan dari kelas dan dilakukan modifikasi di kelas untuk menjamin jaga jarak antar murid," terang Prof. Yoga.

"Tentu juga harus dihilangkan atau dikurangi interaksi yang tidak terlalu penting, seperti makan pada saat yang sama dan lain-lain. Tamu yang datang ke sekolah juga harus dibatasi, yang amat perlu saja," lanjutnya.

Tidak hanya itu ada 4 panduan lain yang disampaikan CDC Amerika, seperti:

  1. Perlu diatur jam giliran sekolah supaya tidak terlalu penuh murid di sekolah pada suatu waktu tertentu.
  2. Berbagai aturan rinci lain tentang penggunaan masker dan cuci tangan.
  3. Kebersihan lingkungan, bangku, kelas, dan sekolah.
  4. Prosedur kemungkinan tes dan penelusuran kasus bila diperlukan.

"Karena di Amerika Serikat ada bis sekolah, maka juga dibuat aturan di dalam bis, seperti jarak antar kursi yang boleh diduduki, penggunaan masker, jendela bis dibuka," pungkas Prof. Yoga.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekolah Tatap Muka, Pemkot Balikpapan Genjot Program Vaksinasi untuk Guru

Sekolah Tatap Muka, Pemkot Balikpapan Genjot Program Vaksinasi untuk Guru

Kaltim | Selasa, 30 Maret 2021 | 19:38 WIB

Simulasi Sekolah Tatap Muka Sistem Hybrid di Jakarta

Simulasi Sekolah Tatap Muka Sistem Hybrid di Jakarta

Foto | Selasa, 30 Maret 2021 | 16:56 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Sekolah Tatap Muka Terbatas Dimulai Juli

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Sekolah Tatap Muka Terbatas Dimulai Juli

Health | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:44 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×