Cegah Penularan Covid-19, Mudik Resmi Ditiadakan

Jum'at, 09 April 2021 | 11:30 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Mudik Resmi Ditiadakan
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Demi mencegah penularan Covid-19 pemerintah meniadakan mudik lewat aturan terbarunya. Aktivitas mudik ditiadakan sementara waktu dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, peniadaan mudik ini sudah dikoordinasikan lebih dulu dengan sejumlah pihak. Pelaksanaan ditiadakannya mudik telah diatur oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama.

“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur oleh masing-masing sektor, yakni Kementerian Perhubungan, Porli, dan Kementerian Agama,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, Kamis (8/4/2021).

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Meski mudik ditiadakan sementara, ia menyebut bahwa layanan distribusi logistik masih tetap berjalan. Selain itu kunjungan rumah sakit atau rumah duka, pelayanan ibu hamil, dan juga pelayanan ibu bersalin juga masih beroperasi.

Ia menekankan, jika melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi, dan surat izin perjalanan dari pihak Desa/Keluarahan bagi pekerja sektor informal. Surat izin tersebut berlaku untuk satu orang, dan satu kali perjalanan saja.

Selain itu, surat izin tersebut diwajibkan bagi masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun ke atas.

“Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat izin berpergian tidak akan diterbitkan,” ungkap Profesor Wiku.

Peniadaan mudik merupakan satu upaya cara untuk mencegah lonjakan kasus. Ia berharap masyarakat bisa memahami alasan peniadaan mudik tersebut. “Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik, sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat kita,” paparnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya mengendalikan penularan, sekaligus untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Dapat jadwal Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Bahayakah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI