Belajar dari Kebakaran Lapas Tangerang, Catat Pertolongan Pertama Luka Bakar

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 09 September 2021 | 07:35 WIB
Belajar dari Kebakaran Lapas Tangerang, Catat Pertolongan Pertama Luka Bakar
Lapas Tangerang Kebakaran (BPBD)

Suara.com - Selain fakta mengenaskan 41 orang narapidana tewas dalam peristiwa nahas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang. Peristiwa tersebut juga menimbulkan 71 korban luka bakar ringan hingga berat.

Kebakaran terjadi blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan sementara kebakaran disebabkan korsleting listrik.

Tapi hal yang perlu diingat, penting bagi masyarakat tahu penanganan dan pertolongan pertama luka bakar, yang bergantung pada tingkat luka bakar yang dialami.

Mengutip WebMD, Rabu (8/9/2021) luka bakar terbagi pada tiga tingkat. Tingkat pertama luka bakar mempengaruhi lapisan paling atas kulit, tingkat kedua luka bakar mempengaruhi hingga 2 lapisan kulit atas, dan luka bakar tingkat tiga menembus semua lapisan kulit.

Ilustrasi luka bakar. (Shutterstock)
Ilustrasi luka bakar. (Shutterstock)

Apabila luka bakar sudah menembus semua lapisan kulit, maka tindakan terbaik meminta bantuan medis dengan menelepon 112 untuk gawat darurat kebakaran, memanggil ambulans atau petugas medis, hingga kecelakaan.

Saat kulit sudah terlihat kasar dan hangus, hingga bercak putih, coklat hingga menghitam. Atau jika yang mengalami luka bakar bayi atau lansia maka segera menghubungi petugas medis.

Langkah pertolongan pertama untuk semua luka bakar:

1. Hentikan sumber pembakar kulit

  • Padamkan api pada orang tersebut dengan cairan panas, uap, dan lain-lain. Bantu orang tersebut memadamkan api ditubuhnya dengan cara bergulih atau menjatuhkan diri.
  • Singkirkan bahan yang terbakar dari orang tersebut.
  • Lepaskan pakaian yang panas atau yang terbakar. Jika pakaian menempel pada kulit, potong atau sobek di kain bagian yang tidak menempel.

2. Lepaskan pakaian yang mengikat

baca juga

Seperti lepaskan perhiasan, ikat pinggang, dan pakaian ketat. Karena jika tidak dilepaskan memicu pembengkakan pada luka bakar.

Pertolongan luka bakar tingkat pertama

1. Buat suhu dingin

  • Tahan kulit yang terbakar di bawah air dingin atau rendam dalam air dingin sampai rasa sakit mereda.
  • Gunakan kompres jika air mengalir tidak tersedia.

2. Lindungi luka bakar

  • Tutup dengan perban steril non-perekat atau kain bersih.
  • Jangan mengoleskan mentega, minyak, losion, atau krim, khusunya jika produk mengandung pewangi. Oleskan salep berbahan dasar minyak bumi dua hingga tiga kali sehari.

3.  Mengobati nyeri dan perih

Berikan pereda nyeri yang dijual bebas seperti acetaminophen (Panadol , Tylenol), ibuprofen ( Advil , Motrin , Nuprin ), atau naproxen ( Aleve , Naprosyn ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar Dari Lapas Tangerang, Amnesty Indonesia: Pemerintah Harus Perbaiki Kondisi Lapas

Belajar Dari Lapas Tangerang, Amnesty Indonesia: Pemerintah Harus Perbaiki Kondisi Lapas

News | Rabu, 08 September 2021 | 21:58 WIB

RS Polri Kerahkan Lebih dari 50 Tenaga Ahli untuk Identifikasi Jasad Napi Lapas Tangerang

RS Polri Kerahkan Lebih dari 50 Tenaga Ahli untuk Identifikasi Jasad Napi Lapas Tangerang

News | Rabu, 08 September 2021 | 20:41 WIB

Kebakaran di Lapas Tangerang, ICJR, IJRS, dan LeIP Desak Pemerintah Lakukan Ini

Kebakaran di Lapas Tangerang, ICJR, IJRS, dan LeIP Desak Pemerintah Lakukan Ini

News | Rabu, 08 September 2021 | 20:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×