Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM melakukan pengawasan dan standarisasi proses pembuatan MPASI atau makanan pendamping ASI untuk bayi dan anak, yang dijajakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Ini karena MPASI termasuk sebagai salah satu jenis pangan diet khusus (PDK) untuk kelompok bayi dan anak, yang terbukti memiliki peran penting dalam pemenuhan gizi bayi dan anak.
Selain itu menurut Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, langkah ini diambil untuk menjamin, keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dikonsumsi anak Indonesia yang harus diperhatikan dengan baik.
Pengawasan ini juga diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2020.
"Kami memandang perlu meningkatan kompetensi atau pemahaman produsen untuk pengendalian produksi berbasis risiko untuk MPASI melalui sarana webinar offline atau online yang akan memberikan kontribusi terhadap efektifitas pengawasan pangan,” ungkap Penny melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Penny menambahkan para penjual MPASI harus menerapkan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Direktur Registrasi Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang menerangkan bahwa MPASI masuk dalam salah satu pangan berisiko tinggi pengaruhnya terhadap anak Indonesia, sehingga pembuatannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"MPASI sebagai pangan risiko tinggi wajib menerapkan standar, mulai dari bahan baku, proses produksi, alat, hingga bangunan sesuai dengan CPPOB dan memperhatikan HACCP. Selain itu, perlu diperhatikan juga persyaratan mutu dan keamanan serta gizinya,” jelas Endang.
Selanjutnya, untuk mensosialisasikan aturan ini Badan POM menyelenggarakan kegiatan webinar bagi UMK penjual dan produsen MPASI, untuk memberikan informasi tentang proses pembuatan MPASI berbasis risiko.
Selain itu, webinar juga digelar membantu para UMK MPASI untuk memahami regulasi dan standar yang berlaku dalam mendukung ketersediaan MPASI yang aman, bermutu, dan bergizi.