Array

Pandemi Covid-19 Tak Bikin Perokok Gentar dan Ubah Kebiasaan Merokok

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 18:25 WIB
Pandemi Covid-19 Tak Bikin Perokok Gentar dan Ubah Kebiasaan Merokok
Dampak merokok pada keluarga. (Shutterstock)

Suara.com - Pandemi mengubah banyak faktor dalam kehidupan. Tapi, tidak demikian dengan kebiasaan merokok.

Studi yang dilakukan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tentang “Perilaku Merokok Selama Pandemi COVID-19 dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Keluarga”, menunjukkan bahwa tidak ada perubahan perilaku merokok yang berarti pada periode sebelum dan saat pandemi, baik dari sisi kuantitas maupun intensitas merokok, termasuk responden yang berpendapatan rendah.

Dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa, (21/9/2021), risiko terkena COVID-19 bagi perokok nyatanya tidak membuat para perokok mengurangi konsumsi rokoknya di masa pandemi COVID-19. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) pada tahun 2020 meneliti terkait “Perilaku Merokok pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia”.

Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Hasilnya menunjukkan bahwa 50,2 persen perokok mengaku jumlah batang rokok yang dikonsumsi selama pandemi Covid-19 tetap.

Bahkan 15,2 persen mengaku jumlah batang rokok yang dikonsumsi meningkat. Ketika ditelisik, 69,77 persen berasal dari ekonomi dengan penghasilan kurang dari 5 juta rupiah.

Dengan melakukan survei secara daring dan menyasar responden wanita berwarga negara Indonesia yang
memiliki suami perokok di rumah, studi ini berhasil menjaring sebanyak 779 responden dari berbagai latar
belakang sosio-demografi.

Dari aspek intensitas merokok, mayoritas responden (62,4 persen) menyatakan bahwa intensitas merokok suaminya tidak mengalami perubahan selama pandemi dibanding sebelum pandemi dan 13,9 persen menyatakan bahwa suaminya semakin sering merokok selama pandemi.

Tim Riset PKJS-UI, Irfani Fithria Ummul Muzayanah, Ph.D.Kementerian Kesehatan perlu memperkuat inovasi layanan konseling maupun hotline untuk memberikan bantuan dan pendampingan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok dengan dukungan tenaga kesehatan profesional.

"Kementerian Keuangan dapat menaikkan harga rokok melalui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT untuk menekan keterjangakauan pembelian rokok," kata dia.

Baca Juga: Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dapat Penolakan, Wagub DKI: Wajar Ada Pro dan Kontra

Irfani mengatakan bahwa langkah ini tentu saja juga harus didukung secara terusmenerus oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan DPR untuk membuat suatu road map bersama yang mendukung kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI