Jaga Sekolah Tetap Aman Selama PTM Terbatas, Ini 4 Anjuran dari Satgas COVID-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Jaga Sekolah Tetap Aman Selama PTM Terbatas, Ini 4 Anjuran dari Satgas COVID-19
Sejumlah siswa mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) hari kedua di SDN 03 Duri Kepa, Kebon Jeruk , Jakarta Barat, Rabu (1/9/2021). [ANTARA/Walda Marison]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi sama seperti yang kita lakukan di masyarakat umum, jika ada kasus yang teridentifikasi, yang ingin kita lakukan adalah memastikan bahwa kita mencegah peluang dari virus itu, dari penularan dari satu orang ke orang lain,” ungkapnya.

4. Memastikan ada ketentuan yang baik di sekolah untuk meminimalkan pengurangan, dan meminimalkan peluang penyebaran virus COVID-19.

“Ini tentang disinfeksi, meningkatkan ventilasi, menjaga jarak, memakai masker. Dan jika ada vaksin yang tersedia di daerah tersebut, pastikan bahwa vaksinasi dilakukan di komunitas tersebut di antara kelompok prioritas yang tinggal di sana,” paparnya.

Karenanya, Maria berujar sangat penting bagi siswa untuk memiliki kesinambungan dalam hal pendidikan, keselamatan dan kesejahteraan mereka.

“Semua itu membutuhkan perencanaan yang matang oleh pihak sekolah. Untuk itu diperlukan komunikasi yang baik dengan siswa itu sendiri,” ujarnya.

Untuk menjaga diri sendiri, setiap siswa harus selalu diingatkan untuk selalu menjaga jarak, memakai masker yang tepat dan menjaga kebersihan dengan rutin cuci tangan serta menjauhi tempat keramaian.

“Semua faktor ini penting di rumah Anda, di komunitas Anda, dan juga di sekolah. Ini dimulai tentang menjaga diri Anda tetap aman. Ingatlah bahwa siapapun dapat terinfeksi virus SARS-CoV-2, termasuk anak-anak, dan mereka dapat menularkan virus tersebut ke orang lain,” tegas Maria.

Pelaksanaan PTM dilakukan secara bertahap. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Baca Juga: Viral Sosok Ibu Guru Cantik, Murid Auto Pengen Sekolah Tiap Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI