Cegah Varian Baru Merebak, Orang dari Luar Negeri Wajib Penuhi Syarat Ini

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 05 November 2021 | 16:24 WIB
Cegah Varian Baru Merebak, Orang dari Luar Negeri Wajib Penuhi Syarat Ini
Suasana di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sabtu (23/10). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut ancaman varian baru Covid-19 dari luar negeri membuat skrining di perbatasan internasional semakin ketat.

Salah satunya, orang yang datang dari luar negeri ke Indonesia wajib memenuhi syarat-syarat khusus, seperti diatur dalam SE Satgs No. 20 Tahun 2021. Apa saja?

"Sebelum melakukan perjalanan para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua dan berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional," katanya dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Selanjutnya saat di perjalanan, setiap penumpang berupaya meminimalisir peluang penularan yang ada. Misalnya tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban meminum obat.

Situasi terminal domestik bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/11/2021). Foto : Ist
Situasi terminal domestik bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/11/2021). Foto : Ist

Lalu, meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi, kemudian menjaga jarak aman antar penumpang Jika memungkinkan dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer

Selanjutnya, saat tiba di pintu kedatangan baik melalui jalur udara dan jalur laut. Untuk pintu kedatangan saat ini tersebar di beberapa titik yaitu di Bandara Udara Soekarno - Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Untuk jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

Untuk di pintu kedatangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari. Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari dibhari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari maka exit tes dihari keempat. Setelah hasilnya negatif, maka perlaku perjalan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Mencermati tahapan-tahapan ini, dapat terlihat bahwa terdapat keberagaman kebijakan kewajiban testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina di beberapa negara.

baca juga

Hal ini sesuai dengan temuan beberapa penelitian salah satunya studi kasus dari 131 negara di benua Eropa di tahun 2021 oleh Wells atau dengan judul "Fountain and Testing Strategies for Safe Pandemic Travel".

"Menyatakan bahwa penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik ialah yang sensitif dan spesifik sesuai kondisi kasus di asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan," tambah Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Melonjak Jadi USD459,3 Miliar hingga Agustus

Utang Luar Negeri Indonesia Melonjak Jadi USD459,3 Miliar hingga Agustus

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.600 Triliun, Naik 5,6 Persen dalam Setahun

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.600 Triliun, Naik 5,6 Persen dalam Setahun

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Sugiono Serahkan Jabatan Menlu kepada Arrmanatha Nasir, Keduanya Sempat Berpelukan

Sugiono Serahkan Jabatan Menlu kepada Arrmanatha Nasir, Keduanya Sempat Berpelukan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Maladewa hingga Praha, Destinasi Luar Negeri yang Bisa Masuk Wishlist Liburan

Maladewa hingga Praha, Destinasi Luar Negeri yang Bisa Masuk Wishlist Liburan

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Bagaimana Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bagaimana Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri? Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Sertijab di Kemenko PMK, Sugiono Diantar Menteri Luar Negeri dan Jajaran Kemenlu

Sertijab di Kemenko PMK, Sugiono Diantar Menteri Luar Negeri dan Jajaran Kemenlu

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×