Lengkap! Ini Rekomendasi IDAI Terkait Pemberian Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11Tahun

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:30 WIB
Lengkap! Ini Rekomendasi IDAI Terkait Pemberian Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11Tahun
vaksinasi Covid-19 anak, vaksin Covid-19 anak dan remaja (envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Jarak pemberian vaksin COVID-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.

7. Perhatian khusus: penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan/direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di Rumah Sakit.
a. Defisiensi imun primer*, penyakit autoimun tidak terkontrol*.
b. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*.
c. Demam 37,50 C atau lebih.
d. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali*.
e. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
f. Gangguan perdarahan seperti hemofilia.
g. Pasien transplantasi hati dan ginjal.
h. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.

8. Kontraindikasi:
a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis**.
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat**.
d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat**.

9. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

10. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.

11. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

12. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.

13. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ogah Disuntik Vaksin Covid-19, Pria di India Ini Nekat Kabur hingga Panjat Pohon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI