Kemenkes Gunakan Merek Vaksin Berbeda untuk Booster, Ini Penjelasan Kepala Badan POM RI

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:07 WIB
Kemenkes Gunakan Merek Vaksin Berbeda untuk Booster, Ini Penjelasan Kepala Badan POM RI
Ilustrasi vaksin booster, Panduan vaksin booster (Freepik)

Suara.com - Kepala Badan POM Penny K. Lukito memastikan bahwa semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi dosis ketiga atau booster telah disetujui oleh Badan POM RI.

"Penetapan vaksin yang digunakan program tersebut telah merujuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan POM untuk penggunaan booster," kata Penny melalui keterangan yang diterima Suara.com, Senin (17/1/2022).

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Kesehatan tengah melakukan program vaksinasi booster konsep heterolog (campuran), dengan 4 kombinasi merek vaksin sebagai berikut:

  1. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.
  2. Untuk vaksin primer Sinovac 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca.
  3. Untuk vaksin primer Astrazeneca 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Moderna.
  4. Untuk vaksin primer Astrazeneca 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.

Sedangkan Badan POM RI, sudah menyetujui 8 kombinasi merek vaksin yang bisa digunakan sebagai booster, sebagai berikut:

  1. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Sinovac.
  2. Untuk vaksin primer (awal) Pfizer 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Pfizer.
  3. Untuk vaksin primer (awal) AstraZeneca 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin AstraZeneca.
  4. Untuk vaksin primer (awal) Moderna 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Moderna.
  5. Untuk vaksin primer (awal) AstraZeneca, Pfizer atau Janssen 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Moderna.
  6. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac dan Sinopharm 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Zifivax.
  7. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac atau AstraZeneca 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.
  8. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac 1 dan 2 diberikan vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca. Atau untuk vaksin primer (awal) Pfizer 1 dan 2, diberikan vaksin booster dosis penuh (satu dosis) AstraZeneca.

Menurut Penny, tindakan yang diambil Kemenkes ini dilakukan berdasarkan pertimbangan stok, efektivitas meningkatkan antibodi, hingga kemudahan akses.

"Penggunaan jenis vaksin di lapangan, dapat menyesuaikan berdasarkan pertimbangan ketersediaan, sepanjang masuk dalam persetujuan penggunaan yang telah diterbitkan oleh Badan POM.” jelas Penny.

Terakhir ia memastikan, persetujuan vaksin booster dari Badan POM dikeluarkan sesuai hasil uji klinis dan didukung tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI serta asosiasi klinisi terkait.

"Badan POM mengapresiasi Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 yang di dalamnya banyak ahli di bidang farmakologi, metodologi penelitian dan statistik, epidemiologi, kebijakan publik, imunologi, kemudian ITAGI serta asosiasi klinisi atas kontribusi dan dukungannya untuk bersama menyukseskan vaksinasi sehingga kita bisa segera keluar dari pandemi", tutup Penny.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teknologi Informasi sebagai Solusi untuk Mengatasi Pandemi Covid-19

Teknologi Informasi sebagai Solusi untuk Mengatasi Pandemi Covid-19

Your Say | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:01 WIB

Vaksinasi Anak di Mandalika Dilakukan Door to Door, Anak Bule Hingga Pribumi Disuntik

Vaksinasi Anak di Mandalika Dilakukan Door to Door, Anak Bule Hingga Pribumi Disuntik

Bali | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:43 WIB

Dipersingkat, Masa Isolasi Covid-19 di Israel Jadi Lima Hari

Dipersingkat, Masa Isolasi Covid-19 di Israel Jadi Lima Hari

Jogja | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×