Cegah COVID-19 Penularan Lokal, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Berkumpul dan Kembali WFH

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:39 WIB
Cegah COVID-19 Penularan Lokal, Satgas Minta Masyarakat Kurangi Berkumpul dan Kembali WFH
Ilustrasi duduk di depan laptop kerja WFH (freepik/rawpixel-com)

Suara.com - Peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron yang dilaporkan dalam beberapa hari terakhir patut menjadi perhatian kita bersama.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan untuk bisa menekan laju penularan kasus, kebijakan efektif yang berlandaskan data dan fakta ilmiah akan terus diterapkan secara adaptif.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, membatasi kegiatan masyarakat, mengurangi berkumpul, dan melaksanakan work from home (WFH) menjadi cara terbaik mencegah kasus COVID-19 penularan lokal.

"Presiden Joko Widodo telah memberi arahan seiring tren kenaikan kasus Omicron. Agar masyarakat meminalisir kegiatan tatap muka seperti bekerja dari kantor dengan sistem work from home (WFH) dan meminimalisir mobilitas ke luar negeri jika tidak mendesak," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas COVID-19.

Illustrasi Work From Home. (Freepik)
Illustrasi Work From Home. (Freepik)

Secara spesifik, masyarakat yang masuk kelompok rentan dimohon untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan kontak erat, mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau kerumunan, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk divaksin.

Dalam mengantisipasinya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijkan terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) baik untuk wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa - Bali. Yaitu untuk Jawa - Bali melalui InMendagri No. 3 tahun 2022 dan InMendagri No. 4 Tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maliku dan Papua.

Adapun penyesuaian untuk wilayah Jawa - Bali yaitu dirubahnya intensitas penyesuaian level kabupaten/kota di wilayah jawa Bali menjadi per satu minggu. Sehingga akan dilakukan evaluasi level Kabupaten/kota pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang. Sementara untuk aturan PPKM di wilayah luar Jawa - Bali akan diperpanjang sampai 2 minggu kedepan atau sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Untuk wilayah Jawa - Bali, kembali ditetapkannya aturan kriteria orang yang boleh masuk ke wilayah fasilitas publik di wilayah Jawa - Bali. Yaitu supermarket dan Hypermart,restoran, rumah makan, kafe, pusat belanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran/gym dan perhotelan non karantina. Aturannya, hanya boleh dimasuki oleh orang dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi atau mereka yang telah di vaksin dengan dosis penuh 2 dosis.

Untuk itu, dimohon kepada Pemerintah Daerah serta penyelenggara kegiatan masyarakat dapat mencermati detail aturannya lebih jauh untuk pedoman protokol kesehatan yang spesifik di tiap sektornya. Pemerintah Daerah diharap segera menyesuaikan mengikuti dinamika kondisi kasus terkini. Dan diminta terus melakukan pengendalian COVID-19 lainnya, khususnya bagi daerah-daerah dengan kasus COVID-19, intensitas mobilitas yang tinggi dan berdekatan.

"Mari kita bersama-sama bertahan untuk melawan COVID-19 bersama dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap produktif beraktivitas dengan hati-hati," pungkas Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya

Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 14:37 WIB

Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia

Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 16:55 WIB

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 11:25 WIB

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:37 WIB

Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas

Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 15:00 WIB

Selat Hormuz Ditutup, Laptop Dibuka: Apakah WFH Solusi Penghematan BBM Nasional?

Selat Hormuz Ditutup, Laptop Dibuka: Apakah WFH Solusi Penghematan BBM Nasional?

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Health | Jum'at, 03 April 2026 | 09:53 WIB

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Health | Kamis, 02 April 2026 | 10:17 WIB

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Health | Kamis, 02 April 2026 | 07:14 WIB

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:10 WIB

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:53 WIB

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:37 WIB

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:22 WIB