Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, mengatakan, pasien COVID-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri di rumah, asal memenuhi syarat klinis dan rumah.
"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," katanya.
Sedangkan, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.
Kemudian, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Sementara itu, orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita COVID-19 adalah orang berusia 60 tahun atau lebih dan mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus (kencing manis).
Kemudian, penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan.
"Orang yang terinfeksi COVID-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan," ucapnya. [Antara]