Viral Dokter Obgyn Dianggap Sepelekan Permintaan Aborsi Pasien, POGI: Segera Kita Panggil!

Sabtu, 05 Februari 2022 | 17:15 WIB
Viral Dokter Obgyn Dianggap Sepelekan Permintaan Aborsi Pasien, POGI: Segera Kita Panggil!
Viral Dokter Obgyn Dianggap Sepelekan Permintaan Aborsi Pasien, POGI: Segera Kita Panggil (Dok: TikTok)

Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia atau POGI akan memanggil salah satu dokter kandungan, yang diduga menyepelekan pasien yang meminta untuk aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu viral potongan video TikTok yang tertulis sebagai akun @dr.fistadiviamesiaspog, yang mengungkap permintaan pasien untuk menggugurkan kandungan, dengan berbagai alasan.

Namun dalam video itu memperlihatkan sikapnya yang diduga menyepelekan permintaan pasien tersebut, dengan intonasi musik dan mimik menggerakan jari dan gelengan kepala.

Sikap dan konten video itu lantas menjadi perdebatan warganet, dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan seorang dokter.

Ilustrasi operasi. (Pixabay)
Ilustrasi operasi. (Pixabay)

Bahkan salah seorang warganet mengaku sudah melaporkan konten tersebut kepada POGI, dan dibenarkan Sekretaris Jenderal atau Sekjen POGI Prof. Dr. Budi Wiweko.

"Segera kita panggil untuk klarifikasi dulu," ujar Prof. Budi kepada suara.com, Sabtu (5/2/2022).

Prof. Budi enggan spekulasi lebih jauh apa risiko sanksi, yang bakal didapatkan dokter obgyn tersebut atas konten yang dibuatnya.

Ia mengatakan pihaknya akan lebih dulu meminta klarifikasi, penjelasan, maksud dan tujuannya membuat konten tersebut.

Rencananya, pemanggilan akan dilayangkan pada Senin, 7 Februari 2022 mendatang. Lebih jauh ia mengingatkan para dokter untuk lebih hati-hati dan mawas diri dalam membuat konten.

Baca Juga: BNPB: Video Viral Erupsi Anak Krakatau Berasal dari Tahun 2018

Apalagi kini sudah dijelaskan dalam fatwa MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) Nomor 029/PB/K.MKEK/04/2021, yang secara langsung ditandatangani langsung Ketua MKEK Dr. Pukovisa Prawiroharjo, 30 April 2021 tentang beraktivitas di media sosial.

Berikut isi lengkap fatwa MKEK tentang bermedsos untuk dokter, yang perlu diketahui:

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax atau informasi keliru terkait kesehatan atau kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi serta peraturan perundangan yang berlaku.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI