Syarat Isoman Pasien Omicron, Perhatikan Ketentuan Klinis dan Kriteria Rumah Menurut Kemenkes

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:34 WIB
Syarat Isoman Pasien Omicron, Perhatikan Ketentuan Klinis dan Kriteria Rumah Menurut Kemenkes
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Suara.com - Varian Omicron telah menyebar ke seluruh dunia dengan cepat dan sekarang menjadi varian utama di banyak negara. Omicron jauh lebih menular daripada varian virus COVID-19 sebelumnya, termasuk Delta. Jika terinfeksi virus ini, bisa melakakukan isoman (isolasi mandiri). Adapun syarat isoman pasien omicron yakni sebagai berikut.

Diketahui, Omicron ini adalah varian yang sangat baru. Omicron menyebabkan gejala yang mirip dengan varian lain, seperti Delta. Namun, di negara yang memiliki sebagian besar orang yang divaksinasi, banyak orang juga tidak memiliki gejala sama sekali, tetapi masih dapat menularkan virus ke orang lain. Sehingga syarat isoman pasien omicron ini perlu kalian ketahui.

Melansir dari situs resmi Kemenkes, Selasa (15/2/2022), saat ini pasien terkonfirmasi Omicron dapat melakukan isoman (isolasi mandiri) di rumah dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menkes (Menteri Kesehatan) RI No HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan serta Pengendalian Kasus COVID-19 Omicron.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini beberapa syarat isoman pasien omicron yang perlu diperhatikan yang dilansir dari situs Kemeneks.

Syarat Isoman Pasien Omicron

Dalam surat edaran terbaru dikeluarkan Kemenkes, pasien yeng terkonfirmasi COVID-19 gejala ringan dan tanpa gejala diperbolehkan melakukan isoman jika sesuai dengan syarat klinis serta syarat rumah.

Adapun untuk syarat klinis yaitu sebagai berikut:

  1. Berusia di bawah 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Bisa akses telemedicine maupun layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk isoman sebelum diizinkan keluar

Sedangkan untuk syarat rumah yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Isolasi Mandiri Usai Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini Raffi Ahmad

  1. Pasien wajib tinggal di kamar yang  terpisah atau lantai terpisah
  2. Ada kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan anggota kekuarga atau penghuni rumah lainnya
  3. Bisa akses pulse oksimeter

Jika pasien omicron tidak memenuhi syarat seperti yang disebutkan di atas, maka pasien wajib isolasi menggunakan fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, selama menjalani isolasi, pasien terkonfirmasi Omicron harus berada dalam pengawasan medis dan Satgas setempat.

Adapun isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang sudah disediakan Pemerintah pusat, Pemda (pemerintah daerah), atau swasta yang bekerja sama dengan Puskesmas maupun Dinkes (dinas kesehatan).

Demikian informasi mengenai syarat isoman pasien omicron untuk pasien gejala ringan maupun tanpa gejala. Semog informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI