Kehamilan Tak Diinginkan, Bolehkan Suami Istri Lakukan Aborsi?

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 11 Maret 2022 | 21:35 WIB
Kehamilan Tak Diinginkan, Bolehkan Suami Istri Lakukan Aborsi?
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Akibat pandemi, angka kelahiran bayi cukup tinggi di Indonesia. Hal ini tak lepas dari banyaknya kehamilan tidak diinginkan, sehingga tidak jarang membuat pasangan suami istri mau menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi.

Maksud kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan di luar rencana. Terlebih saat pandemi, banyak fasilitas kesehatan rumah sakit atau klinik tutup sehingga perempuan tidak bisa mengakses alat kontrasepsi atau pil KB maupun berkonsultasi dengan dokter.

Padahal banyak dari perempuan ini yang masih di tahap pemberian ASI eksklusif, dan terpaksa harus berhenti karena alami kehamilan tak diinginkan.

Lalu pertanyaanya, jika dalam kondisi tersebut, bisakan pasangan memutuskan menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi?

Dikatakan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati, aborsi tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia, bahkan bisa masuk kategori kriminal.

Ini karena aborsi masih ilegal di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik dokter maupun perempuan yang menjalani aborsi akan dikenakan tindak pidana.

Tapi ada dua kondisi yang memperbolehkan aborsi di Indonesia, yaitu pertama karena alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, kedua yaitu hamil karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.

"Nggak bisa aborsi, cuma dua kondisinya yang diperbolehkan, jangankan itu (karena hubungan suami istri), karena proses (aborsi akibat perkosaan) ini aja susah, apalagi begitu (karena hubungan suami istri sah), kan ada KB," jelas dr. Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).

Sekadar informasi pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi mengungkapkan, membatasi akses aborsi legal yang aman dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.

baca juga

WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk persetujuan aborsi legal yang aman.

Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WHO Minta Negara Legalkan Aborsi, Kemenkes Buka Suara

WHO Minta Negara Legalkan Aborsi, Kemenkes Buka Suara

Health | Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:15 WIB

Doa Berhubungan Suami Istri, Ada Adab Dalam Islam yang Perlu Diketahui

Doa Berhubungan Suami Istri, Ada Adab Dalam Islam yang Perlu Diketahui

Bogor | Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:12 WIB

WHO Minta Negara Tak Batasi Akses Aborsi: Ancam Keselamatan Perempuan

WHO Minta Negara Tak Batasi Akses Aborsi: Ancam Keselamatan Perempuan

Health | Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:24 WIB

Terkini

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:06 WIB

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB

John Herdman Puas TC Timnas Indonesia di Bali, Singgung Fondasi Jelang Piala AFF 2026

John Herdman Puas TC Timnas Indonesia di Bali, Singgung Fondasi Jelang Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:01 WIB

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:51 WIB

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:49 WIB

×