Kehamilan Tak Diinginkan, Bolehkan Suami Istri Lakukan Aborsi?

Jum'at, 11 Maret 2022 | 21:35 WIB
Kehamilan Tak Diinginkan, Bolehkan Suami Istri Lakukan Aborsi?
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Akibat pandemi, angka kelahiran bayi cukup tinggi di Indonesia. Hal ini tak lepas dari banyaknya kehamilan tidak diinginkan, sehingga tidak jarang membuat pasangan suami istri mau menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi.

Maksud kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan di luar rencana. Terlebih saat pandemi, banyak fasilitas kesehatan rumah sakit atau klinik tutup sehingga perempuan tidak bisa mengakses alat kontrasepsi atau pil KB maupun berkonsultasi dengan dokter.

Padahal banyak dari perempuan ini yang masih di tahap pemberian ASI eksklusif, dan terpaksa harus berhenti karena alami kehamilan tak diinginkan.

Lalu pertanyaanya, jika dalam kondisi tersebut, bisakan pasangan memutuskan menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi?

Dikatakan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati, aborsi tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia, bahkan bisa masuk kategori kriminal.

Ini karena aborsi masih ilegal di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik dokter maupun perempuan yang menjalani aborsi akan dikenakan tindak pidana.

Tapi ada dua kondisi yang memperbolehkan aborsi di Indonesia, yaitu pertama karena alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, kedua yaitu hamil karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.

"Nggak bisa aborsi, cuma dua kondisinya yang diperbolehkan, jangankan itu (karena hubungan suami istri), karena proses (aborsi akibat perkosaan) ini aja susah, apalagi begitu (karena hubungan suami istri sah), kan ada KB," jelas dr. Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).

Sekadar informasi pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi mengungkapkan, membatasi akses aborsi legal yang aman dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.

Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Seseorang Menyesal setelah Menikah Terburu-Buru

WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk persetujuan aborsi legal yang aman.

Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI