Begini Cara Daftar Vaksin Booster Untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 24 Maret 2022 | 16:44 WIB
Begini Cara Daftar Vaksin Booster Untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi Vaksin Booster Untuk Syarat Mudik 2022 (pixabay)

Suara.com - Masyarakat Indonesia bisa melakukan mudik lebaran tahun ini tanpa harus melakukan tes swab antigen maupun PCR. Tetapi, pemerintah menerbitkan syarat mudik Lebaran 2022 di mana pelaku perjalanan harus sudah disuntik vaksin booster.

Apabila baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19, maka wajib melampirkan hasil tes swab PCR. Sementara, masyarakat yang sudah dosis lengkap dengan dua kali suntikan, perlu menunjukan hasil tes swab antigen.

Vaksin booster Covid-19 bisa didapatkan setelah jeda minimal 3 bulan dari vaksinasi dosis kedua dengan merek apa pun. Dosis penguat itu baru bisa didapatkan oleh masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun.

Masyarakat bisa mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang sudah ditentukan.

Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa mengecek tiket booster melalui situs pedulilindungi.id. Kemudian pilih fitur mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  5. Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Selanjutnya, untuk mendaftar vaksinasi booster juga dilakukan melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara daftar vaksinasi booster melalui situs PeduliLindungi:

  1. Buka website PeduliLindungi di pedulilindungi.id
  2. Masukkan 'Nama Lengkap' dan 'NIK', lalu klik periksa
  3. Tiket vaksin booster akan muncul
  4. Tiket dapat digunakan untuk melihat jadwal vaksinasi booster

Cara daftar vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi:

baca juga
  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu 'Profil' dan pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19'
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun tersebut
  5. Untuk cek tiket, masuk ke manu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'
  6. Jika tiket sudah muncul, namun tidak ada keterangan jadwalnya, warga bisa langsung datang ke puskesmas atau sentra vaksinasi yang menyediakaan dosis booster.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!

Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!

Banten | Kamis, 24 Maret 2022 | 15:02 WIB

Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada

Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 14:46 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Pemkot Jogja Perluas Layanan

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Pemkot Jogja Perluas Layanan

Jogja | Kamis, 24 Maret 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×