Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 01 April 2022 | 17:43 WIB
Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menegaskan bahwa dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berdasarkan hasil Putusan Muktamar XXXI pada 25 Maret 2022. 

Namun pelaksanaan putusan itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus PB IDI. MKEK memberi batas waktu 28 hari pasca putusan muktamar bagi IDI untuk menjalankan hasil putusan tersebut.

Setelah tidak lagi menjadi bagian dari IDI, dokter Terawan otomatis akan kehilangan haknya sebagai anggota.

"Hak-hak sebagai anggota tentu tidak akan bisa didapat. Salah satunya rekomendasi izin praktik," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan UU praktik kedokteran, surat izin praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI. Saat diberhentikan menjadi anggota IDI, dokter Terawan otomatis tidak bisa lagi memperpanjang atau mengajukan rekomendasi izin praktik.

Apa itu terapi cuci otak dokter terawan (Antara)
Apa itu terapi cuci otak dokter terawan (Antara)

Selain itu, pemberhentian sebagai anggota IDI juga akan membuat dokter Terawan tidak bisa mengemban jabatan pada organisasi profesi dokter spesialis. 

"Dalam IDI da banyak perhimpunan lagi, karena yang bersangkutan spesialis radiologi, kalau khusus di radiologi ada PDSRI. Jabatan sebagai ketua dan pengurus tidak bisa didapat karena status keanggotaannya dicabut," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MKEK dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan bahwa rekomendasi pemberhentian dokter Terawan akibat yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran etik kedokteran. 

Pelanggaran itu sudah disinggung sejak Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018. Saat itu, Terawan dijatuhi sanksi berat dengan pemberhentian sementara dari IDI. Namun, karena dianggap terus mangkir dari panggilan MKEK, Terawan dibebankan sanksi terberat berdasarkan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh oada Maret 2022.

baca juga

 "Terkait Terawan pertimbangan cukup luas, kalau baca apa yang diputuskan (hasil Muktamar ke-31), pertimbangan cukup banyak. Itulah yang dipahami bersama bahwa apa yang dilakukan di Muktamar tidak serta merta, tapi ada proses panjang," ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Ia menambahkan, bahwa dokter Terawan dinilai tidak memiliki itikad baik dengan tidak mengindahkan panggilan MKEK IDI untuk meminta penjelasan terkait kode etik yang dilanggarnya. Sehingga memberatkan sanksi yang diberikan.

MKEK mencatat ada empat indikasi yang mengakibatkan sanksi bagi Terawan diperberat, di antaranya:

  1. Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
  2. Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
  3. Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
  4. Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Diduga untuk menghindari panggilan dan eksekusi sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan MPR Dukung Terawan yang Dipecat IDI, Izin Praktik Kedokteran Harusnya jadi Domain Negara

Pimpinan MPR Dukung Terawan yang Dipecat IDI, Izin Praktik Kedokteran Harusnya jadi Domain Negara

News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:44 WIB

Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?

Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?

Health | Jum'at, 01 April 2022 | 15:04 WIB

Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR

Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR

News | Jum'at, 01 April 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×