Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 01 April 2022 | 17:43 WIB
Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menegaskan bahwa dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berdasarkan hasil Putusan Muktamar XXXI pada 25 Maret 2022. 

Namun pelaksanaan putusan itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus PB IDI. MKEK memberi batas waktu 28 hari pasca putusan muktamar bagi IDI untuk menjalankan hasil putusan tersebut.

Setelah tidak lagi menjadi bagian dari IDI, dokter Terawan otomatis akan kehilangan haknya sebagai anggota.

"Hak-hak sebagai anggota tentu tidak akan bisa didapat. Salah satunya rekomendasi izin praktik," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan UU praktik kedokteran, surat izin praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI. Saat diberhentikan menjadi anggota IDI, dokter Terawan otomatis tidak bisa lagi memperpanjang atau mengajukan rekomendasi izin praktik.

Apa itu terapi cuci otak dokter terawan (Antara)
Apa itu terapi cuci otak dokter terawan (Antara)

Selain itu, pemberhentian sebagai anggota IDI juga akan membuat dokter Terawan tidak bisa mengemban jabatan pada organisasi profesi dokter spesialis. 

"Dalam IDI da banyak perhimpunan lagi, karena yang bersangkutan spesialis radiologi, kalau khusus di radiologi ada PDSRI. Jabatan sebagai ketua dan pengurus tidak bisa didapat karena status keanggotaannya dicabut," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MKEK dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan bahwa rekomendasi pemberhentian dokter Terawan akibat yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran etik kedokteran. 

Pelanggaran itu sudah disinggung sejak Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018. Saat itu, Terawan dijatuhi sanksi berat dengan pemberhentian sementara dari IDI. Namun, karena dianggap terus mangkir dari panggilan MKEK, Terawan dibebankan sanksi terberat berdasarkan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh oada Maret 2022.

baca juga

 "Terkait Terawan pertimbangan cukup luas, kalau baca apa yang diputuskan (hasil Muktamar ke-31), pertimbangan cukup banyak. Itulah yang dipahami bersama bahwa apa yang dilakukan di Muktamar tidak serta merta, tapi ada proses panjang," ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Ia menambahkan, bahwa dokter Terawan dinilai tidak memiliki itikad baik dengan tidak mengindahkan panggilan MKEK IDI untuk meminta penjelasan terkait kode etik yang dilanggarnya. Sehingga memberatkan sanksi yang diberikan.

MKEK mencatat ada empat indikasi yang mengakibatkan sanksi bagi Terawan diperberat, di antaranya:

  1. Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
  2. Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
  3. Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
  4. Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Diduga untuk menghindari panggilan dan eksekusi sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan MPR Dukung Terawan yang Dipecat IDI, Izin Praktik Kedokteran Harusnya jadi Domain Negara

Pimpinan MPR Dukung Terawan yang Dipecat IDI, Izin Praktik Kedokteran Harusnya jadi Domain Negara

News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:44 WIB

Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?

Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?

Health | Jum'at, 01 April 2022 | 15:04 WIB

Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR

Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR

News | Jum'at, 01 April 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif

Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif

Health | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:15 WIB

El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?

El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?

Health | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:49 WIB

Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis

Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis

Health | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global

WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global

Health | Senin, 22 Juni 2026 | 10:05 WIB

Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental

Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental

Health | Senin, 22 Juni 2026 | 10:00 WIB

Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!

Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!

Health | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:51 WIB

Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?

Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03 WIB

Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak

Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:14 WIB

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:45 WIB