Supaya Bisa Mudik, Kapan Waktu Terbaik Lakukan Vaksinasi Booster?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 15 April 2022 | 14:25 WIB
Supaya Bisa Mudik, Kapan Waktu Terbaik Lakukan Vaksinasi Booster?
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk Lansia. [Istimewa]

Suara.com - Pelaku perjalanan mudik tidak perlu lagi memiliki hasil tes Covid-19, baik antigen maupun RT PCR. Tetapi, bagi masyarakat di atas usia 18 tahun diwajibkan sudah mendapatkan suntikan booster Covid-19. 

Kementerian Kesehatan meminta agar masyarakat tidak mendadak dalam lakukan vaksinasi booster. Lalu kapan waktu terbaik vaksin booster sebelum mudik?

Dalam keterangannya, Kementerian Kesehatan menyebuat bahwa vaksin booster paling tidak dilakukan 1-2 minggu sebelum lakukan perjalanan mudik.

"Antibodi mulai terbentuk pada 1 sampai 2 minggu pasca vaksinasi booster. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari sebelum mudik sesuai jadwalnya," imbau Kemenkes, dalam situs resminya.

Ilustrasi vaksin booster. [ANTARA]
Ilustrasi vaksin booster. [ANTARA]

Vaksinasi booster bisa dilakukan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, juga rumah sakit. Ataupun pusat perbelanjaan dan area publik lain yang mengadakan program vaksinasi booster. 

Tetapi, apabila sampai waktu keberangkatan mudik belum juga disuntik vaksin booster, masyarakat bisa memanfaatkan sentra vaksinasi di sejumlah pos mudik.

"Pemberian vaksinasi pada pos mudik itu sebagai upaya terakhir. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik," kaya Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Agar lebih aman dan nyaman selama perjalanan, Nadia menyarankan agar vaksinasi booster dilakukan beberapa hari sebelum berangkat mudik. Sehingga terhindar dari penumpukan keramaian di tempat vaksin

Jumlah vaksin yang disediakan selama mudik lebaran akan disesuaikan dengan jumlah pos mudik. Untuk pos mudik besar akan disediakan hingga 1.000 dosis, sementara posko kecil sekitar 150 sampai 300 dosis.

baca juga

Nadia mengingatkan, apabila baru vaksinasi booster saat berangkat mudik, perlu juga memperhatikan kemungkinan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Meski begitu  di setiap pos mudik telah dilengkapi dengan prosedur penanganan KIPI.

“Jadi akan ada ambulans yang standby nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit. Tapi kalau KIPI ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prediksi Banyak Cuan Datang dari Pemudik ke Solo, Gibran: Waktunya Panen, Warga Jangan Tutup Usaha

Prediksi Banyak Cuan Datang dari Pemudik ke Solo, Gibran: Waktunya Panen, Warga Jangan Tutup Usaha

Surakarta | Jum'at, 15 April 2022 | 13:58 WIB

Dear Perantau, Ganjar Pranowo Siapkan 118 Bus Untuk Mudik Gratis Lebaran 2022

Dear Perantau, Ganjar Pranowo Siapkan 118 Bus Untuk Mudik Gratis Lebaran 2022

Bogor | Jum'at, 15 April 2022 | 13:57 WIB

Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022: Ini Cara Mengisi eHAC untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut

Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022: Ini Cara Mengisi eHAC untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut

Lifestyle | Jum'at, 15 April 2022 | 13:43 WIB

Terkini

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:27 WIB

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Imbas Seruan Boikot, Ini Daftar Musisi yang Kompak Mundur dari Rans Carnival Jogja

Imbas Seruan Boikot, Ini Daftar Musisi yang Kompak Mundur dari Rans Carnival Jogja

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:55 WIB

×