Atasi Perut Buncit, Cobalah Berjalan Kaki Minimal 30 Menit Setiap Hari!

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Sabtu, 04 Juni 2022 | 19:06 WIB
Atasi Perut Buncit, Cobalah Berjalan Kaki Minimal 30 Menit Setiap Hari!
lemak perut, obesitas, perut buncit (Pixabay/jarmoluk)

Suara.com - Olahraga tidak harus angkat beban, lari atau lainnya yang berat. Karena, berjalan kaki saja sudah termasuk dalam olahraga ringan yang memiliki banyak manfaat kesehatan.

Sebuah studi yang diterbitkan dalam British Journal of Sports Medicine menemukan bahwa berjalan kaki membantu memperlambat detak jantung saat istirahat, mengurangi lemak tubuh dan berat badan, dan mengurangi kolesterol.

Olahraga ringan ini juga bisa membantu mengatasi lemak perut, tetapi Anda harus tahu berapa lama Anda harus berjalan kaki.

Berjalan salah satu olahraga ringan yang membantu membakar lemak. Olahraga ringan ini bisa membantu membakar banyak kalori, membantu tubuh menyimpan lemaknya dan membakar lemak yang tersimpan.

Bagi orang yang memiliki masalah perut buncit, olahraga berjalan kaki tergolong cukup efektif membakar lemak perut bagian dalam.

Ilustrasi berjalan kaki (Pexels/Daniel Reche)
Ilustrasi berjalan kaki (Pexels/Daniel Reche)

Para ahli dilansir dari Mirror UK, menyarankan jalan cepat 30 hingga 90 menit hampir setiap hari dalam seminggu untuk menurunkan berat badan, dengan titik manis 45 menit.

Anda dapat berjalan lebih banyak pada hari tertentu dan lebih sedikit di hari lainnya, tetapi totalnya Anda harus berjalan kaki setidaknya 150 menit seminggu,

Detak jantung lemak adalah 70-80 persen dari detak jantung maksimum untuk usia dan jenis kelamin Anda. Zona pembakaran lemak tercapai ketika detak jantung mencapai tingkat tersebut.

Meskipun Anda dapat membagi waktu berjalan kaki setiap 10 menit atau lebih, Anda bisa mendapatkan manfaat kesehatan tambahan dari membakar lemak ketika berjalan dengan langkah yang cepat selama lebih dari 30 menit setiap kali selesai pemanasan.

baca juga

Bagi Anda yang baru saja memulai olahraga jalan kaki, usahakan untuk meningkatkan waktu dan intensitas Anda seiring dengan peningkatan kebugaran Anda.

Berjalan kaki termasuk latihan aerobik kardiovaskular yang sangat baik dan bisa dilakukan oleh orang dewasa. Olahraga ini salah satu latihan terbaik untuk membakar lemak dan mudah dilakukan setiap harinya.

Berjalan kaki juga cara paling baik untuk mengurangi tubuh dan membangun otot tanpa lemak, membakar kalori, dan bentuk latihan termudah untuk kebugaran Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pagi atau Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Olahraga Sesuai Jenis Kelamin

Pagi atau Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Olahraga Sesuai Jenis Kelamin

Health | Rabu, 01 Juni 2022 | 16:54 WIB

Kenali Pola Makan Diabetes Tipe 2, Penyakit yang Diderita Tom Hanks Selama Bertahun-tahun

Kenali Pola Makan Diabetes Tipe 2, Penyakit yang Diderita Tom Hanks Selama Bertahun-tahun

Health | Selasa, 31 Mei 2022 | 10:12 WIB

Tak Habis Pikir! Wanita Senang Akhirnya Punya Badan Berisi, Malah Dituding Hamil oleh Tetangga Julid

Tak Habis Pikir! Wanita Senang Akhirnya Punya Badan Berisi, Malah Dituding Hamil oleh Tetangga Julid

News | Senin, 30 Mei 2022 | 14:34 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×