Mengenal Metode Ibu Pengganti atau Surrogate yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas untuk Mendapatkan Buah Hati

Risna Halidi Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 15:20 WIB
Mengenal Metode Ibu Pengganti atau Surrogate yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas untuk Mendapatkan Buah Hati
Mengenal Metode Ibu Pengganti atau Surrogate yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas untuk Mendapatkan Buah Hati (Instagram Priyanka Chopra)

Suara.com - Pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas telah dikaruniai buah hati yang kini berusia lima bulan bernama Marti Marie Chopra Jonas. Bukan dengan cara biasa, keduanya mengatakan bahwa kehadiran si kecil terjadi melalui metode surrogate mother atau ibu pengganti.

Dikutip dari WebMD, metode ibu pengganti sendiri dibedakan dalam dua jenis yaitu ibu pengganti tradisional atau traditional surrogate, dan ibu pengganti kehamilan atau gestational surrogates.

Ibu pengganti tradisional adalah perempuan yang diinseminasi buatan oleh sperma ayah. Perempuan itu kemudian bertugas untuk mengandung dan melahirkan anak, kemudian memberikan anak tersebut kepada pasangan yang sudah menanti kelahiran si kecil.

Dalam metode ibu pengganti tradisional, si ibu pengganti adalah ibu kandung bayi yang dilahirkan. Itu terjadi karena sel telur mereka yang dibuahi oleh sperma sang ayah. Meski demikian sperma donor juga dapat digunakan.

Sementara dalam metode ibu pengganti kehamilan, dilakukan teknik fertilisasi in vitro atau IVF yang memungkinkan untuk mengumpulkan telur dari ibu (atau donor telur), dibuahi dengan sperma ayah (atau donor sperma).

Embrio kemudian dimasukkan ke dalam rahim ibu pengganti kehamilan. Selanjutnya ibu pengganti bertugas untuk hamil hingga lahir. Ibu pengganti kehamilan tidak memiliki ikatan genetik dengan anak yang dikandung karena tidak menggunakan telur mereka.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pasangan memilih untuk melakukan metode ibu pengganti di antaranya ada masalah dengan rahim, menjalani histerektomi atau pengangkatan rahim, dan mengidap penyakit berbahaya seperti jantung.

Metode ini sebenarnya masih sangat kontroversial dengan proses hukum yang juga rumit. Dikutip dari Alo Dokter, hukum di Indonesia melarang metode ibu pengganti. Pelakukanya akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Disebutkan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum (sel telur) suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

Baca Juga: Cedera Bermain Softball, Nick Jonas Tertatih saat Berjalan ke Ruang Gawat Darurat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI