Mengenal Metode Ibu Pengganti atau Surrogate yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas untuk Mendapatkan Buah Hati

Risna Halidi

Rabu, 22 Juni 2022 | 15:20 WIB
Mengenal Metode Ibu Pengganti atau Surrogate yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas untuk Mendapatkan Buah Hati
Mengenal Metode Ibu Pengganti atau Surrogate yang Dipakai Priyanka Chopra dan Nick Jonas untuk Mendapatkan Buah Hati (Instagram Priyanka Chopra)

Suara.com - Pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas telah dikaruniai buah hati yang kini berusia lima bulan bernama Marti Marie Chopra Jonas. Bukan dengan cara biasa, keduanya mengatakan bahwa kehadiran si kecil terjadi melalui metode surrogate mother atau ibu pengganti.

Dikutip dari WebMD, metode ibu pengganti sendiri dibedakan dalam dua jenis yaitu ibu pengganti tradisional atau traditional surrogate, dan ibu pengganti kehamilan atau gestational surrogates.

Ibu pengganti tradisional adalah perempuan yang diinseminasi buatan oleh sperma ayah. Perempuan itu kemudian bertugas untuk mengandung dan melahirkan anak, kemudian memberikan anak tersebut kepada pasangan yang sudah menanti kelahiran si kecil.

Dalam metode ibu pengganti tradisional, si ibu pengganti adalah ibu kandung bayi yang dilahirkan. Itu terjadi karena sel telur mereka yang dibuahi oleh sperma sang ayah. Meski demikian sperma donor juga dapat digunakan.

Sementara dalam metode ibu pengganti kehamilan, dilakukan teknik fertilisasi in vitro atau IVF yang memungkinkan untuk mengumpulkan telur dari ibu (atau donor telur), dibuahi dengan sperma ayah (atau donor sperma).

Embrio kemudian dimasukkan ke dalam rahim ibu pengganti kehamilan. Selanjutnya ibu pengganti bertugas untuk hamil hingga lahir. Ibu pengganti kehamilan tidak memiliki ikatan genetik dengan anak yang dikandung karena tidak menggunakan telur mereka.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pasangan memilih untuk melakukan metode ibu pengganti di antaranya ada masalah dengan rahim, menjalani histerektomi atau pengangkatan rahim, dan mengidap penyakit berbahaya seperti jantung.

Metode ini sebenarnya masih sangat kontroversial dengan proses hukum yang juga rumit. Dikutip dari Alo Dokter, hukum di Indonesia melarang metode ibu pengganti. Pelakukanya akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Disebutkan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum (sel telur) suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler Lifestyle: Bingkisan Acara Tahlil Bikin Syok, Hadiah Hari Ayah untuk Nick Jonas dari Priyanka Chopra

Terpopuler Lifestyle: Bingkisan Acara Tahlil Bikin Syok, Hadiah Hari Ayah untuk Nick Jonas dari Priyanka Chopra

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 21:51 WIB

Rayakan Momen Hari Ayah Pertama, Priyanka Chopra Beri Nick Jonas Hadiah yang Menggemaskan

Rayakan Momen Hari Ayah Pertama, Priyanka Chopra Beri Nick Jonas Hadiah yang Menggemaskan

Lifestyle | Selasa, 21 Juni 2022 | 21:37 WIB

7 Fakta Menarik Film India Bajirao Mastani, Film Kolosal Termegah Bollywood?

7 Fakta Menarik Film India Bajirao Mastani, Film Kolosal Termegah Bollywood?

Entertainment | Minggu, 19 Juni 2022 | 20:20 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:58 WIB

JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental

JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental

Bekaci | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:54 WIB

PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki

PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:49 WIB

Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta

Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:45 WIB

Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU

Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:40 WIB

×