Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait penggunaan ganja medis di Indonesia.
Maruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan, perlu ada kriteria tertentu tentang produk ganja medis yang boleh digunakan.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Fatwa tersebut, menurut Maruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," imbuhnya.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Trasisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania mengatakan, perlu ada penelitian di Indonesia sebelum diatur ganja medis boleh digunakan.
"Idealnya begitu. Kami pun setujunya diteliti dulu," kata dokter Inggrid kepada Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Saat ini, kata dokter Inggrid, Indonesia bisa menggunakan produk ganja medis dari luar negeri. Walau demikian, ia menegaskan bahwa izin edar produk ganja medis impor tetap butuh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Memang desakan legalisasi ganja medis yang disuarakan beberapa kalangan itu supaya langsung berupa legalitas pemakaian produk ganja medis yang impor dari luar negeri supaya bisa dipakai di dalam negeri," ujarnya
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin: MUI Akan Segera Keluarkan Fatwa Terkait Legalisasi Ganja untuk Medis
Secara global, puluhan negara telah mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Terbaru, negara Thailand melakukan hal serupa bahkan mengizinkan warganya menanam pohon ganja di pekarangan rumah.