Terpopuler Kesehatan: Covid-19 Melonjak Kemenkes Minta Izin Konser Dibatasi, Syarat Donor Jantung Setelah Meninggal

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 20:13 WIB
Terpopuler Kesehatan: Covid-19 Melonjak Kemenkes Minta Izin Konser Dibatasi, Syarat Donor Jantung Setelah Meninggal
Ilustrasi izin konser dibatasi. (pixabay.com)

Suara.com - Kemenkes meminta izin konser dibatasi di seluruh Indonesia imbas Covid-19 hingga syarat jadi donor jantung setelah meninggal jadi berita terpopuler kesehatan hari ini, Kamis (10/11/2022).

Simak rangkuman berita kesehatan terpopuler lainnya dari Suara.com, berikut ini.

1. Omicron XBB Merebak, Kemenkes Minta Seluruh Provinsi di Indonesia Batasi Izin Konser

Ilustrasi konser musik dibatasi karena Covid-19 kembali melonjak. (Pexels/Activedia)
Ilustrasi konser musik dibatasi karena Covid-19 kembali melonjak. (Pexels/Activedia)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sambut baik kebijakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang batasi izin konser karena lonjakan Covid-19 kembali terjadi. Apalagi, setelah merebaknya subvarian Omicron XBB di Indonesia.

Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, dr. Moh Syahril, ia berharap kebijakan ini tidak hanya dilakukan Dinkes DKI Jakarta, tapi juga provinsi lain yang membatasi acara pemicu kerumunan seperti konser.

Baca selengkapnya

2. Berniat Donor Jantung Saat Sudah Meninggal? Begini Syaratnya

Ilustrasi donor jantung. [Shutterstock]
Ilustrasi donor jantung. [Shutterstock]

Layanan transplantasi jantung atau donor jantung akan segera ada di Indonesia. Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita (RSPJN Harapan Kita) akan jadi fasilitas kesehatan pertama di Indonesia yang melakukan tindakan tersebut. 

Orang yang menerima donor tersebut biasanya pasien gagal jantung dengan fungsi organ yang sangat lemah juga anak-anak yang mengalami kelainan jantung sejak lahir. Sedangkan untuk pendonor terdapat sejumlah syarat khusus.

Baca Juga: Omicron XBB Merebak, Kemenkes Minta Seluruh Provinsi di Indonesia Batasi Izin Konser

Baca selengkapnya

3. Tambah Lagi! Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Tercemar EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan update terbaru terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sebanyak 4 obat sirup ditarik dan dimusnahkan dari peredaran, yang merupakan buatan dua industri farmasi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Baca selengkapnya

4. Parasut Prajurit TNI Tidak Mengembang Jatuh Hingga Alami Patah Tulang di Pinggang, Berapa Lama Bisa Sembuh?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI