Silvi sendiri sangat khawatir bila tiba-tiba, tanpa dicaritahu duduk perkaranya saat nakes melakukan kesalahan bisa langsung diperkarakan dan dipidanakan. Bahkan ancamannya tidak main-main langsung 3 hingga 5 tahun penjara.
"Jadi kalau naik jadi undang-undang kan jadi streat banget jadi sampai kena hukum Jadi harapannya RUU Kesehatan dicabut, misalnya ada permasalahan terhadap kematian, kesalahan tindakan hukumnya langsung pidana tanpa perlu dikaji dulu," ungkap Silvi.
Sekedar informas kisruh ini diawali saat draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) 'bocor' pada tahun 2022 lalu.
Draf ini membuat para tenaga medis dan kesehatan gelisah, karena selain proses rancangan yang tidak transparan, tapi juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
Sementara itu, pada 7 Februari 2023 lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya RUU Keaehatan akan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan dari sembilan fraksi, delapan fraksi setuju. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju RUU Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
"Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan," ujarnya.
Tercatat tujuh fraksi menerima tanpa catatan, satu fraksi yaitu NasDem setuju dengan catatan, dan PKS menolak sepenuhnya.
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," jelas politikus yang akrab disapa Awiek ini.