Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:28 WIB
Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK
Demonstrasi tolak RUU Kesehatan yang digelar lima organisasi profesi di depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr.dr. Adib Khumaidi memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan yang resmi disahkan DPR-RI pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.

Menurut Dr.Adib, UU Kesehatan ini memiliki cacat prosedur. Hal itu karena UU ini disahkan dalam waktu 5 bulan, dan diawal oleh draft rancangan undang-undang atau RUU siluman yang salinan aslinya tidak pernah diterima IDI dan organisasi profesi lainnya.

"Kami bersama 4 organisasi profesi lainnya. Akan menyiapkan upaya hukum, sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Dr. Adib kepada suara.com, di kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Temuan cacat prosedur ini didapati IDI berdasarkan kajian terkait proses pembuatan undang-undang, sejak naskah draft RUU siluman di September 2022, lalu draft ini tiba-tiba 'berubah' di badan legislatif (Baleg).

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi saat melakukan sesi wawancara ekslusif dengan tim Suara.com di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi saat melakukan sesi wawancara ekslusif dengan tim Suara.com di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Artinya di dalam pemenuhan undang-undangan ini tidak ada transparansi. Kedua UU ini belum menunjukan partisipasi bermakna, kalau dikatakan ada komunikasi itu sifatnya hanya sosialisasi atau pemberitahuan," terangnya.

Padahal harusnya Undang-Undang itu ada masukan dari publik atau dari organisasi profesi kesehatan seperti IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang nantinya bisa jadi usulan atau catatan yang dituangkan dalam pasal.

"Itu pun kita tidak tahu, 6 bulan proses pembuatan masukan di terakhir pun, masuk dari masyarakat sipil pun belum menjadi perhatian. Artinya unprosedural proses, jadi dari pembuatannya ini cacat formil," jelas Dr. Adib.

Lebih lanjut ia juga mengkritisi isi undang-undang, meski ada beberapa draft yang dirilis dan beredar ke publik, tapi belum memenuhi kepentingan kesehatan masyarakat saat ini. Termasuk mandatory spending atau pembelanjaan atau pengeluaran negara terkait kesehatan.

Kata Dr. Adib, dibanding UU Kesehatan yang baru diresmikan, justru UU Kesehatan 36 tahun 2009 lebih baik. Ini karena dalam UU Kesehatan 2023 yang baru, tidak ada alokasi, persentase, pemanfaatan dan sumber pendanaan kesehatan dari pemerintah alias hilang.

"Karena UU Kesehatan 36 tahun 2009 malah menyebutkan 2/3 dari anggaran itu untuk pelayanan publik, dan ini tidak ada. Hanya menyebutkan sumber, agak berbeda hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lain yang sah menurut perundang-undangan," papar Dr. Adib.

Menurutnya, ini sangat disayangkan karena saat ini pemerintah sedang berkonsentrasi dengan transformasi sistem kesehatan, tapi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci komitmen pembiayaan kesehatan berapa persen dan untuk apa dari anggaran APBN maupun APBD.

"Transformasi kesehatan itu kan butuh biaya, biayanya ini kesehatan tinggi, kita bertanya sumber biaya dari mana. Komitmen ini penting, jadi bukan sekedar program kerja saja, karena itu terlalu sederhana, karena kesehatan itu tanggung jawab dan hak,"

"Jadi harus dituangkan (dalam UU Kesehatan), apakah itu 5 persen, 10 persen ada kepastian hukum dalam bentuk nilai dan kuantitasnya," lanjut Dr. Adib.

Sementara itu Kementerian Kesehatan dan DPR-RI pada Selasa, 11 Juli 2023 baru saja mengesahkan UU Kesehatan, yang sebelumnya mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi profesi kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan 2023 yang baru, maka artinya UU ini menggantikan UU Kesehatan 36 tahun 2009 yang sebelumnya berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:10 WIB

6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:01 WIB

Terkini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 09:18 WIB

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Health | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38 WIB