6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 11:54 WIB
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
Seorang tenaga kesehatan membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj] - 6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

Suara.com - Belum lama ini, Rapat Paripurna DPR telah diselenggarakan untuk mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Tepatnya, pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/7/2023).

Diharapkan, kualitas sistem kesehatan nasional akan semakin baik dengan adanya payung hukum yang baru saja disahkan, yaitu UU Kesehatan. Seperti apa poin penting RUU Kesehatan tersebut?

Poin Penting RUU Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa poin penting UU Kesehatan dalam mendorong perbaikan kualitas sistem kesehatan di Indonesia:

1. Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan

UU Kesehatan mengatur pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, serta kepulauan dan daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati.

2. Mempercepat Pengadaan Dokter dan Spesialis

UU Kesehatan akan menjawab persoalan ketersediaan dokter dan dokter spesialis atau akan memperkecil rasio dokter dan pasien.

Untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan akan diberlakukan seumur hidup dan kemudahan serta penyederhanaan dalam pengurusan izin praktik.

3. Fokus pada Upaya Pencegahan

UU Kesehatan juga akan fokus pada upaya pencegahan daripada pengobatan. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengedepankan layanan primer, sedangkan layanan promosi dan preventif akan dilakukan berdasarkan siklus tersebut.

4. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan

Akses masyarakat juga akan menjadi semakin mudah untuk mendapatkan layanan kesehatan. Layanan rujukan akan diperkuat melalui peningkatan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jaringan layanan prioritas dan layanan unggulan nasional dengan standar internasional.

5. Menuju Industri Kesehatan dalam Negeri

UU Kesehatan mengatur bagaimana ketahanan kefarmasian dan juga alat kesehatan akan diperkuat, di mana penguatan itu melalui rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:39 WIB

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

| Rabu, 12 Juli 2023 | 08:57 WIB

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:15 WIB

DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Video | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB