6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

Farah Nabilla

Rabu, 12 Juli 2023 | 12:01 WIB
6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS. 

Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu. Simak poin-poin RUU Kesehatan yang disesalkan nakes berikut ini.

1. Mandatory Spending

DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi tapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Namun penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

2. Kemudahan Izin Dokter Asing

Poin lain yang dipermasalahkan nakes yakni terkait kemudahan pemberian izin untuk dokter asing. Dalam UU Kesehatan, ada beberapa syarat bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora yang mau kembali ke dalam negeri untuk membuka praktik.

Persyaratan yang harus dikantongi mereka untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP) dan Syarat Minimal Praktek. Namun jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan tersebut.

Aturan itu dinilai berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Padahal selama ini dokter wajib mendapat rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan Surat Izin Praktek (SIP) ke Kementerian Kesehatan.

baca juga

3. Syarat Surat Keterangan Sehat & Rekomendasi 

UU Kesehatan terbaru juga mengubah persyaratan bagi seorang dokter untuk mendapatkan SIP yakni harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Menurut IDI, aturan itu sama saja dengan mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan. 

Pasalnya dengan aturan itu seorang dokter tidak lagi memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Padahal dengan surat rekomendasi dari IDI tersebut bisa menunjukkan calon tenaga kesehatan yang akan memulai praktik sehat dan tidak mempunyai masalah etik dan moral.

4. Pembatasan Jumlah Organisasi Profesi 

UU Kesehatan yang baru dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi. "Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi," bunyi Pasal 314 ayat 2.

Namun yang dipertanyakan IDI adalah apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan atau satu organisasi profesi menaungi tenaga kesehatan yang spesifik seperti dokter gigi, dokter mata dan sebagainya. Hal itu tampaknya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersebut.

5. Konsil Kedokteran di Bawah Menteri 

Selain itu ada persoalan lain tentang posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam UU Kesehatan yang baru, disebutkan bahwa keduuanya berada di bawah dan bertanggung jawab pada menteri. 

IDI menilai pasal tersebut melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih oleh Kemenkes. Sebagai informasi, Konsil Kedokteran sebelumnya bersifat independen dan bertanggung jawab pada presiden.

6. Kekhawatiran Kriminalisasi Nakes 

Pasal lain yang dikhawatirkan nakes dalam UU Kesehatan adalah terkait aturan ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.

Pasal 462 ayat 1 berbunyi: Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

IDI menanggap pasal itu berpotensi memunculkan kriminalisasi dokter karena tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:54 WIB

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:39 WIB

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

Purwasuka | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:57 WIB

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:15 WIB

Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter

Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 07:15 WIB

Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

Mamagini | Selasa, 11 Juli 2023 | 23:48 WIB

Richard Lee Diperingati untuk Tak Rekrut Wenny Ariani Jadi BA Skincare Netizen Singgung Soal Hamil di Luar Nikah: Gak Pantas

Richard Lee Diperingati untuk Tak Rekrut Wenny Ariani Jadi BA Skincare Netizen Singgung Soal Hamil di Luar Nikah: Gak Pantas

Rumpita | Selasa, 11 Juli 2023 | 22:30 WIB

Makin Lengket hingga Kepergok Makan  Sepiring Berdua di Restoran, Inara Rusli dan Dokter Richard Lee Diingatkan: Tolong Jaga Perasaan Istri

Makin Lengket hingga Kepergok Makan Sepiring Berdua di Restoran, Inara Rusli dan Dokter Richard Lee Diingatkan: Tolong Jaga Perasaan Istri

Dexcon | Selasa, 11 Juli 2023 | 21:27 WIB

Denny Caknan Keramas 16 Kali Ngebet Punya Anak Laki-Laki, Dokter Boyke: Sebelum Begituan, Miss V Disiram Larutan Khusus

Denny Caknan Keramas 16 Kali Ngebet Punya Anak Laki-Laki, Dokter Boyke: Sebelum Begituan, Miss V Disiram Larutan Khusus

Lifestyle | Rabu, 12 Juli 2023 | 06:40 WIB

Terkini

Ekonom Ungkap Baik Buruk harga Pertalite Naik

Ekonom Ungkap Baik Buruk harga Pertalite Naik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:25 WIB

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:23 WIB

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Health | Selasa, 15 September 2026 | 17:20 WIB

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:18 WIB

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:17 WIB

Hari ke-8 Pencarian Rombongan Jurnalis: Kabut Tebal, Ombak 2,5 Meter dan Bahaya Erupsi Krakatau

Hari ke-8 Pencarian Rombongan Jurnalis: Kabut Tebal, Ombak 2,5 Meter dan Bahaya Erupsi Krakatau

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:13 WIB

IHSG Makin Anjlok Setelah Purbaya Dicopot dari Menkeu, Betah di Level 6.400

IHSG Makin Anjlok Setelah Purbaya Dicopot dari Menkeu, Betah di Level 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:09 WIB

Kementan Targetkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Palestina

Kementan Targetkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Palestina

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:06 WIB

×