Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

Ruth Meliana

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB
Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?
Unjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan telah disahkan pada Selasa (11/7/2023). Di dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut, mandatory spending’ atau besaran anggaran kesehatan sebanyak 10% pun dihilangkan.

Atas keputusan tersebut, beberapa pihak setuju dan ada pula yang tidak. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, seharusnya tidak fokus pada mandatory spending, melainkan fokus ke hasilnya.

“Fokusnya jangan ke spending (menghabiskan anggaran), fokusnya harus ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke output, itu yang ingin kita didik ke masyarakat,” ujar Budi Gunadi usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

Berkaitan dengan itu, menarik membahas apa itu mandatory spending. Berikut penjelasan lengkap terkait mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan.

Mandatory spending merupakan pengeluaran negara yang telah diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di berbagai daerah.

Mandatory spending ini merupakan implementasi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian diatur dalam pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di bidang kesehatan, mandatory spending berarti pengeluaran negara berupa anggaran di bidang kesehatan. Besarannya selama ini yang ditentukan yakni 5% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di luar gaji, serta 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji.

Mandatory spending tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya minimal sebesar 2/3 dari APBN dan APBD. Anggaran itu ditujukan untuk pelayanan publik khususnya penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.

Alasan Penghapusan Mandatory Spending dari Perbandingan Berbagai Negara

baca juga

Budi Gunadi Sadikin menilai belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif terhadap kesehatan masyarakat. Budi mencontohkan mandatory spending di Amerika dan Kuba.

Rata-rata usia hidup warga negara di negara tersebut tidak setinggi di Jepang, Korea Selatan dan Singapura. Padahal, ketiga negara tersebut tidak memiliki mandatory spending yang besar.

Budi pun menjelaskan fenomena penggunaan uang tersebut yang tidak jelas. Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan adalah program, bukan ruang. Pendekatannya juga output bukan input.

"Bapak presiden juga sempat berbicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa? Dan saya mengalami sebagai menteri, banyak betul uang yang dipakainya kemudian kita nggak jelas untuk apa," katanya.

Pihak yang kontra atas keputusan ini yakni Partai Demokrat dan PKS. Keduanya mengecam hilangnya mandatory spending dalam draf karena menilai seharusnya ditambah bukan dihilangkan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:10 WIB

6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:01 WIB

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:54 WIB

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:15 WIB

Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK

Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK

Video | Selasa, 11 Juli 2023 | 20:50 WIB

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!

Bandungbarat | Selasa, 11 Juli 2023 | 19:40 WIB

Terkini

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB