“Kalau lihat teman-teman sih, ya setiap pulang ke warkop gitu, beli sebatang pada ngerokok, tapi saya cuma liat doang, tapi ada beberapa teman yang ngerokok gitu,” ujarnya.
Pengakuan Pemilik Warung Rokok
Para pelajar yang merokok ini juga tidak lepas dari kemudahan yang diberikan para pemilik warung rokok, terutama di kawasan sekolah. Berdasarkan keterangan Nur (48), salah satu pemilik warung rokok, ia biasanya memang menjual rokok begitu saja ketika ada yang membeli.
Ia juga tidak pernah melarang jika ada anak yang membeli rokok. Pasalnya, sebagai penjual, ia memang melayani pembelian apa saja kepada pelanggannya.
“Beberapa anak sekolah mah ada aja beli. bungkusan ada, batangan juga. Tapi kita mah kan penjual, ngelayanin aja, jadi enggak ngelarang,” ungkap Nur.
Hal serupa juga dilakukan Madih (51). Awalnya ia mengaku kaget karena para pembelinya itu anak SMP. Hanya saja, ia tidak pernah melarang anak itu membeli rokok di warungnya.
“Kalau dulu pas awal kagetnya kaya ‘oh ternyata bocah SMP udah pada nyebat’, cuma ya kita kasih aja, namanya anak-anak,” jelasnya.
Pengakuan lainnya dari U (39), meski warungnya cukup dekat dengan sekolah, ia juga tidak pernah melarang murid untuk membeli rokok. Bahkan, menurut U, para guru sekolah kemungkinan tahu beberapa muridnya membeli rokok di warungnya. Hanya saja, sejauh ini tidak ada teguran apapun sehingga menurutnya tidak masalah.
“Anak-anak beberapa beli batangan gitu, kalo kita gak masalah, kayaknya guru juga tau sih, cuma enggak ada teguran juga jadi kayak udah biasa aja,” ujarnya.
Baca Juga: Picu Perokok Anak, Kemenkes Larang Adegan Merokok di Podcast: Bakal Kena Take Down!
Pengakuan para penjual ini tentu saja sangat kontras dengan aturan yang ada pada RPP Kesehatan. Dalam RPP Kesehatan Pasal 424 E dijelaskan kalau dilarang adanya untuk penjualan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan.