Baru-baru ini, polisi menangkap mantan pemain timnas Indonesia kelompok usia di bawah 23 tahun, Syakir Sulaiman, atas dugaan penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Salah satu obat yang ditemukan berjenis tramadol. Pertanyaannya, apakah tramadol termasuk narkoba?
Suara.com - Tim Polres Cianjur menangkap Syakir di rumahnya pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu. Polisi turut menemukan 1.700 butir obat keras tramadol dan 1.000 butir obat hexymer sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, terungkap jika mantan pemain Timnas berusia 32 tahun itu diduga telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama dua tahun terakhir.
Mengenal Obat Tramadol dan Kegunaannya
Melansir Halodoc, Tramadol merupakan jenis obat yang berperan untuk meredakan nyeri atau rasa sakit. Obat jenis ini kerap kali digunakan untuk menghilangan rasa sakit pasca prosedur operasi. Kendati demikian, sebenarnya tramadol tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa resep dokter serta keluhan penyakit yang jelas.
Baca Juga: Profil Syakir Sulaiman, dari Bintang Timnas, Pemain Liga Tarkam Hingga Ditangkap Polisi
Obat Tramadol dapat digunakan untuk mengatasi nyeri pada anak-anak di atas usia 12 tahun hingga orang dewasa. Adapun cara kerja tramadol yaitu dengan memengaruhi reaksi kimia di dalam otak yang berperan untuk mengontrol rasa nyeri. Obat ini juga disebut mirip zat endorfin yang ada di otak. Dengan proses tersebut, tramadol dapat mengurangi sensasi rasa sakit.
Sebab di dalam otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaknj bagian sel yang menerima zat tertentu. Lalu, reseptor bisa meminimalisir rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan demikian, otak tidak akan lagi merasakan sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah berkurang.
Apakah Tramadol Termasuk Narkoba?
Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Namun dalam beberapa kasus, obat tramadol sering dijadikan sebagai alternatif bagi orang yang ingin merasakan sensasi “teler”, seperti mabuk alkohol. Bahkan, tak jarang pula orang akan mengalami kecanduan tramadol.
Baca Juga: Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
Efek Samping dan Risiko Penyalahgunaan Tramadol
Bukannya bermanfaat, penyalahgunaan tramadol malah bisa memicu efek samping yang fatal. Terdapat beberapa gejala dan efek samping yang bisa muncul akibat penyalahgunaan obat ini.
Jika nekat menyalahgunakan obat ini dapat memicu terjadinya pusing, sakit kepala, mudah mengantuk, mual dan muntah. Obat jenis psikotropika tersebut juga bisa menyebabkan seseorang mengalami kondisi konstipasi, mulut kering, tubuh sering merasa lelah dan energi gampang menurun, serta mengeluarkan keringat berlebih.
Bahkan dalam kondisi yang lebih parah, konsumsi tramadol juga bisa menimbulkan efek samping yang fatal. Risiko efek samping serius bisa jadi lebih tinggi apabila obat ini dikonsumsi oleh anak-anak. Efek samping serius yang bisa muncul antara lain yaitu halusinasi, gelisah, jantung berdebar sangat cepat hingga tidak beraturan, serra sesak napas, bahkan bisa memicu henti napas.
Tindakan jika Sudah Terlanjur Kecanduan
Jika Anda atau orang terdekat terindikasi mengalami kecanduan tramadol, jangan ragu untuk konsultasi atau memeriksakan diri ke dokter. Sebab dalam mengatasi gangguan penggunaan zat apa pun, harus memerlukan rencana dan tindakan tertentu untuk memperhitungkan komplikasi yang bakal timbul selama proses pemulihan.
Tentunya, hal ini akan sangat sulit bila dilakukan oleh diri sendiri. Jadi, sebaiknya segera menghubungi dokter atau mendaftar bantuan program perawatan kecanduan (rehabilitasi) di rumah sakit maupum lembaga kesehatan lainnya yang bisa membantu proses pemulihan, agar berjalan lancar dan berhasil.
Sekian penjelasan mengenai apakah tramadol termasuk narkoba. Sebaiknya gunakan obat ini sesuai anjuran dokter, jangan sekali-kali menyalahgunakannya!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari