Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Indotnesia Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:42 WIB
Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik
Indotnesia/Eko Junianto

Indotnesia - Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau pengendara motor agar tidak menggunakan sandal. Saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022 pada Senin (13/6/2022), ia mengatakan sandal tidak memberikan perlindungan maksimal ketika berkendara.

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman, seperti dikutip dari Suara.com.

Oleh karena itu, Firman menegaskan agar masyarakat lebih mempertimbangkan faktor keselamatan.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dibandingkan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan,” lanjutnya, dikutip dari Suara.com.

Larangan penggunaan sandal saat berkendara lantas jadi sorotan. Sering dianggap sepele, pada dasarnya menggunakan sandal ketika naik motor memang tidak memberikan perlindungan maksimal dan meningkatkan risiko cedera. 

Walaupun aturan Polri belum secara spesifik mengatur penggunaan sepatu bagi pengendara motor, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan bagi kendaraan bermotor.

Secara spesifik, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor ojek online.

Meski begitu, aturan tersebut masih berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan bagi pengemudi sepeda motor secara umum. Dalam pasal 4 Permenhub, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh pengendara sepeda motor yaitu:

1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya

2. Menggunakan celana panjang

3. Menggunakan sepatu

4. Menggunakan sarung tangan

5. Membawa jas hujan

6. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah membuat aturan khusus penggunaan helm bagi pengendara motor. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI